Harian Rakyat Online- Beredarnya kabar Pengusaha Batu mengklaim lahan Warga, tanpa seizin pemilik sepertinya semangkin jelas, puluhan warga sudah tanda tangan menolak lahan perkebunan masyarakat masuk dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP). PT. EPR diduga sudah mengantongi IUP sejak tahun 2022 lalu, namun tanpa sepengetahuan masyarakat pemilik lahan perkebunan, sehingga Masyarakat menolak keras lahan kebun mereka masuk dalam IUP Perusahaan PT. EPR.
Pasalnya, Satu persatu masyarakat mulai menyadari Ketahuan lahan mereka sudah masuk dalam wilayah atau di klaim oleh salah satu IUP perusahaan yang bergerak di bidang bebatuan bukan logam yang berlokasi di wilayah kecamatan kota argamakmur kabupaten Bengkulu Utara.
“Kami sudah melakukan rapat dengan beberapa masyarakat yang merasa lahan perkebunannya masuk kedalam IUP PT. EPR dan kami sudah minta pihak instansi terkait untuk mengambil tindakan tegas menghentikan, mengevaluasi kembali Proses dan luasan perizinan IUP perusahaan yang diduga tidak beretika tersebut” Ungkap Warga setempat Senin 29/1/2024.
Pantauan Awak Media, IUP-PT. EPR diterbitkan pada Tahun 2022, masyarakat pun menolak keras lahan mereka di masukkan kedalam IUP perusahaan tersebut dan meminta pihak pemerintah untuk menghentikan, mengevaluasi kembali Proses dan luasan perizinan IUP, PT. EPR tersebut, permasalahan tersebut diduga sengaja dilakukan oleh manajemen PT. EPR yang berkolaborasi dengan Oknum Pejabat instansi yang terkait.
Ketika dikonfirmasi dengan kepala Dinas instansi terkait, hanya menjawab, OK melalui pesan singkat WhatsApp. Selasa 30/1/2024.
Penulis : lau





