Investigasi Bengkulu Expo: Jejak Izin, Bisnis EO, dan Aset Rp5 Miliar yang Terancam

oleh -421 Dilihat
oleh

ARGA MAKMUR – Gelaran Bengkulu Expo 2025 di alun-alun Rajo Malim Paduko kini masuk sorotan publik. Dari hasil penelusuran, event ini diduga memanfaatkan izin peminjaman lokasi aset daerah menjadi ajang bisnis murni oleh Event Organizer (EO) Barata Jaya, dengan skema jual beli wahana dan sewa tenda, tanpa kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“ini murni bisnis jual beli masyarakat, Wahana masuk sini bayar, tenda masuk sini bayar. Yang difasilitasi itu izin peminjaman lokasi, PAD tidak ada,” ujar Deden, manajemen EO Barata Jaya, saat diwawancara (Agustus 2025).

Deden menambahkan, seluruh pemasukan dari event digunakan untuk membayar biaya operasional: tenda Rp120 juta, listrik Rp40 juta, panggung Rp50 juta, dan seniman daerah. “Semua risiko ada sama kami,” tegasnya.

Namun, di lapangan, pedagang mengeluhkan tarif sewa tenda yang dinilai mencekik, yakni berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta per lokal jangka waktu 14 hari. Harga ini dianggap memberatkan, terutama bagi pelaku usaha kecil yang justru seharusnya menjadi prioritas dalam ajang promosi UMKM.

Berdasarkan dokumen internal yang diperoleh, EO Barata Jaya memperoleh izin penggunaan lokasi dari pemerintah daerah dengan status peminjaman aset—bukan sewa komersial—yang secara aturan tidak mewajibkan setoran PAD, tetapi seharusnya dibatasi untuk kegiatan bersifat publik dan non-profit.

Sejumlah sumber menyebutkan, proses izin berlangsung cepat hanya melalui disposisi pejabat tertentu tanpa kajian dampak dan perhitungan kontribusi PAD biaya kebersihan menjadi persoalan internal panitia.

Satu sisi, fakta di lapangan menunjukkan pergeseran fungsi aset daerah. Wahana pasar malam telah merangsek ke lapangan hijau upacara alun-alun—aset yang menelan biaya APBD sekitar Rp5 miliar. Bahkan, lahan pertanian di sisi lapangan kini dipadati tenda dan wahana permainan.

Pemerhati kebijakan publik, menilai kondisi ini sebagai pelanggaran prinsip tata kelola aset.
“Jika izin peminjaman digunakan untuk kegiatan komersial, apalagi tanpa kontribusi PAD, ini jelas melanggar asas pemanfaatan aset daerah. Ada potensi kerugian daerah yang harus diaudit,” ujarnya.

Tokoh masyarakat Bengkulu Utara, Syamsul Hadi, menegaskan perlunya transparansi.
“Kalau memang murni bisnis, EO harus bayar retribusi dan bagi hasil ke daerah. Tidak bisa hanya bermodal izin peminjaman lalu menghasilkan omzet besar tanpa kontribusi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari panitia mengenai mekanisme izin, besaran kontribusi, dan upaya pencegahan kerusakan aset. Namun, desakan audit dari masyarakat kian menguat.(BM)