Intip Gaji Bupati dan Wakil Bupati 

oleh -661 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online- Berdasarkan aturan pemerintah RI Nomor 9 tahun 2000, terdapat beberapa pasal yang memuat mengenai kedudukan keuangan kepala daerah dan wakilnya. Pasal 2 menjelaskan, kepala dan wakil kepala daerah merupakan pejabat negara.

Bupati merupakan jabatan untuk kepala daerah tingkat kabupaten, biasanya bupati akan dibantu oleh wakil bupati untuk memimpin kabupaten tersebut.

Berikut rincian gaji bupati-wakil bupati beserta tunjangan yang didapat:

1. Gaji Bupati

Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 59 tahun 2000, pasal 1 menjelaskan besaran gaji pokok untuk kepala daerah dan juga wakil kepala daerah.

Kepala daerah kabupaten atau kota (bupati atau wali kota) adalah Rp2,1 juta per bulan. Wakil kepala daerah kabupaten atau kota (wakil bupati atau wali kota) adalah Rp1,8 juta per bulan.

2. Tunjangan dan Fasilitas Bupati 

Selain mendapat gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga menerima tunjangan ataupun fasilitas yang beragam. Mereka akan mendapatkan tunjangan jabatan sesuai keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001.

Berdasarkan keputusan tersebut, kepala daerah kabupaten atau bupati akan mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta per bulan. Sementara itu, tunjangan jabatan wakil bupati yaitu Rp3,24 juta per bulan.

Tak hanya itu, bupati dan wakil bupati juga mendapat perlengkapan dan biaya pemeliharaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2000.

Bupati dan wakil bupati juga mendapat fasilitas mobil dinas, fasilitas rumah jabatan, termasuk dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Setelah tidak menjabat, semua fasilitas tersebut harus dikembalikan dalam keadaan baik.

Fasilitas biaya pakaian dinas dan atributnya. Fasilitas biaya perjalanan dinas. Fasilitas untuk biaya pemeliharaan kesehatan. Fasilitas biaya penunjang operasional untuk penanggulangan sosial, pengamanan dan kegiatan tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas bupati atau wakil bupati.

3. Biaya Operasional Bupati dan Wakil Bupati 

Selain mendapat beberapa perlengkapan, bupati juga akan mendapatkan biaya operasional. Adapun untuk besaran biaya penunjang operasional yang akan didapat oleh kepala daerah kabupaten atau kota akan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah atau PAD.

Rinciannya sebagai berikut: PAD hingga Rp5 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD.

PAD di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD.

PAD Rp20 miliar hingga Rp50 miliar, tunjangan operasional hingga yang paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi 0,08 persen dari PAD.

PAD di atas Rp50 miliar hingga Rp150 miliar paling rendah tunjangan operasional Rp400 juta dan paling tinggi 0,40 persen dari PAD.

PAD di atas Rp150 miliar tunjangan operasional Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD. 

Redaksi : HRO