Inspektorat” Perangkat Desa Doble Job, Akan Ditindak Tegas 

oleh -1604 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online- Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara akan mengambil tindakan tegas  bagi oknum Perangkat desa, dan lainnya yang ditemukan rangkap jabatan double job menerima honor dari uang negara.

“Perangkat Desa dan lainnya tidak boleh menerima double  honor setiap bulannya dari instansi yang berbeda. Apabila ada seseorang mendapatkan honor tiap bulan dari satu instansi dan mendapatkan juga honor tiap bulan sebagai perangkat desa, itu jelas tidak dibenarkan” Ungkap Nopri Silaban, SE. 

Dikatakan Perangkat desa dan lainnya yang double job harus memilih dan memutuskan salah satunya, karena tidak boleh rangkap jabatan, kecuali seorang PNS yang memang diangkat sebagai sekdes di desa setempat. Perangkat desa yang temukan nantinya rangkap jabatan bisa dikenakan sanksi pengembalian honor yang telah diterima dan Bagi perangkat desa yang rangkap jabatan harus diganti,”tegasnya.

Ketika disinggung dugaan Oknum perangkat Desa pematang sapang yang diduga Doble job

“ Tanpa terkecuali bagi perangkat Desa yang Doble job, akan kita proses dan diberhentikan, apalagi sebagai sentral pelayanan masyarakat Bidan Desa di Desa itu sendiri” Ungkapnya 11/2023.

Penulis : lau