HARIAN RAKYAT ONLINE- Dugaan jual Aset Pemerintah tanpa prosedural. Aset tersebut berupa jembatan gantung Desa Talang Baru Ginting kecamatan air Besi kabupaten Bengkulu Utara, kejadian tersebut bermula dari hasil rapat desa yang diduga cacat hukum.
Terkait hal tersebut, Inspektur inspektorat kabupaten Bengkulu Utara menjelaskan
“ Persoalan itu sudah kami proses dan tinggal ditelaah kembali, insyaallah Minggu depan status Kepala Desa Talang Baru Ginting sudah bisa kami tanda tangani” Ungkap Nopri Silaban,SE. Rabu 29/11/2023
Ketika disinggung aset yang sudah dijual tersebut
“ Aset itu harus dikembalikan ke tempat semula, proses hukum tetap berjalan” jelasnya
Mengingat, menjual aset negara atau daerah tanpa melalui prosedur perundang-undangan atau peraturan yang ada hingga menimbulkan kerugian negara atau daerah maka dapat dijerat dengan Korupsi. Aset yang dimaksud adalah aset bergerak dan tidak bergerak. Aset tidak bergerak seperti tanah dan gedung. Sedangkan aset bergerak diantaranya kendaraan baik roda dua maupun empat.
Penulis : lau





