Pencari Keadilan- Menakar logika dari titik kebenaran dan kesalahan yang dihasilkan dari orang atau instansi yang menghasilkan suatu sanksi hukum kesalahan harus mendapat hukuman, Bila benar maka pihak yang bersangkutan patut mendapat pembenaran yang sah, bukan hanya dari lembaga peradilan, tapi oleh semua pihak.
Tetapi, ketika hukum telah mengabaikan etika, maka penakarnya adalah moral atau akhlak, Sehingga pihak yang bersangkutan bisa dianggap tidak tahu adat, atau tidak beradab. Pengabaian pada etika bisa mendapatkan sanksi moral Karena tidak lagi memiliki rasa malu yang harus dan patut dimiliki oleh setiap manusia yang menjunjung etika, moral yang berakhlak mulia sebagai manusia ciptaan Tuhan dan sebagai makhluk paling sempurna di muka bumi. Karena Tuhan telah memberi anugrah kepercayaan atau semacam mandat kepada manusia untuk menjadi khalifah -wakil Tuhan – di bumi yang kita cintai ini.
Hirarkis hukum dapat dipahami sebagai milik Tuhan yang bisa dipercaya turunannya adalah hukum alam, baru kemudian hukum yang dibuat oleh manusia. Karena pelanggaran terhadap hukum yang disusun dari kesepakatan manusia sebagai dasar harus mendapat sanksi dari manusia itu sendiri secara konvensional disebut hakim yang dimuliakan sebagai wakil Tuhan di bumi.
Sanksi moral terhadap hakim yang abai terhadap tugas dan fungsinya yang mulia itu pun, lebih berat bila melakukan penyelewengan dari fungsi dan tugasnya yang mulia dengan sengaja atau sadar melakukan kesalahan untuk menguntungkan pihak tertentu apalagi untuk memenuhi hasrat dan kepentingan kelompok atau dirinya sendiri.
Secara hukum yang menjadi urusan manusia, bisa saja semua pelanggaran yang dilakukan mereka sebagai penegak hukum itu luput dari sanksi atau hukuman yang dibuat oleh manusia, karena mereka yang memperoleh perlakuan hukum yang tidak adil, tidak beradab dan luput dari sanksi hukum yang dibuat oleh manusia itu sendiri, tetapi hukum alam serta hukum Tuhan pasti akan memberi sanksi tersendiri.
Apalagi dalam ketidakberdayaan sejumlah orang yang terzalimi itu telah berbisik kepada Tuhan dalam tangis pilu mereka, penuh kesedihan dalam ketidakberdayaan atas kesewenang-wenangan dengan kekuasaannya yang menindas dan memeras, tiada perduli pada konvensi bangsa yang sangat mengagungkan suatu keputusan dan Undang-undang mesti kadang kala tidak memperhatikan fakta suatu kebenaran.
Agaknya, begitulah hukum Tuhan, hukum alam dan hukum manusia akan terus berproses, seperti keyakinan para leluhur kita yang kekeh dan percaya pada laku spiritual sebagai bagian dari sunnatullah.
Bengkulu Utara 5 Mei 2024.





