HEBOH! DIDUGA PUNGLI BERKEDOK UANG KEBERSIHAN DI WISATA KELAPA SERIBU, LAPORAN KE POLISI DISEBUT TAK KUNJUNG TUNTAS!

oleh -282 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR — Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok uang kebersihan di objek wisata Kelapa Seribu, Desa Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, menuai sorotan. Pengunjung mengeluhkan pungutan terhadap kendaraan yang masuk ke kawasan wisata, mulai dari sepeda motor hingga mobil odong-odong, bahkan pengunjung yang mendirikan tenda kemah.

Ironisnya, berdasarkan pantauan awak media pada Jumat (23/10/2026), orang-orang yang meminta uang dengan alasan biaya kebersihan terlihat mendatangi kendaraan yang masuk dari berbagai arah.

Dalam pantauan tersebut, seorang perempuan muda dan seorang anak kecil yang diduga masih dibawah umur juga terlihat berkeliaran mendekati kendaraan yang menuju kawasan wisata untuk meminta uang kebersihan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai siapa yang mengoordinasikan pungutan tersebut, apa dasar hukumnya, dan ke mana aliran uang yang dikumpulkan dari para pengunjung.

Motor Rp5 Ribu, Mobil Odong-odong Rp50 Ribu

Sejumlah pengunjung dan pedagang setempat mengeluhkan pungutan yang disebut dilakukan terhadap setiap kendaraan yang memasuki kawasan wisata.

“ Itulah, Pak, bentuknya di sini. Setiap kendaraan yang masuk diminta uang kebersihan. Motor Rp5.000 per unit, mobil Rp10.000 per unit, mobil odong-odong Rp50.000 per unit, dan kemah Rp100.000 hingga Rp300.000 per kelompok tenda,” ungkap seorang pedagang setempat kepada awak media, Jumat (23/10/2026).

Tarif tersebut menjadi sorotan karena pungutan disebut dilakukan secara langsung kepada kendaraan yang masuk. Sementara itu, dasar penetapan tarif dan mekanisme pertanggungjawaban uang kebersihan tersebut masih perlu diperjelas oleh pihak yang berwenang.

Masyarakat mempertanyakan apakah pungutan tersebut telah memiliki dasar hukum yang sah, ditetapkan melalui ketentuan resmi, serta dikelola secara transparan.

Jika memang diperuntukkan bagi kebersihan dan pengelolaan kawasan wisata, pengunjung berhak mengetahui siapa pengelolanya, berapa tarif resminya, dan bagaimana dana tersebut digunakan.

Warga Sebut Laporan Sudah Dua Bulan di Polsek Air Besi

Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah masyarakat setempat yang sekaligus  menyampaikan bahwa keluhan mengenai pungutan tersebut disebut telah dilaporkan ke Polsek Air Besi sekitar dua bulan lalu.

“Pungutan liar ini sudah dilaporkan ke Polsek Air Besi dua bulan yang lalu, namun sampai sekarang belum ada tindakan dari kepolisian. Keluhan ini bukan sekadar dari pengunjung, termasuk pedagang yang berjualan di tempat tersebut,” ungkap masyarakat setempat jumat 23/10/2026 bersama pedagang di wisata kelapa seribu.

Pernyataan tersebut menjadi dasar perlunya klarifikasi dari pihak kepolisian. Apakah laporan itu telah tercatat secara resmi? Jika sudah, bagaimana perkembangan penanganannya? Apakah telah dilakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pungutan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terus dibayangi ketidakjelasan.

Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polsek Air Besi mengenai status laporan yang dimaksud. Karena itu, dugaan belum adanya tindak lanjut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.

Pemdes Kerkap Jangan Tutup Mata, Dasar Tarif Harus Dibuka!

Pemerintah Desa Kerkap dan pihak pengelola wisata diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pungutan, identitas pihak pemungut, penetapan tarif, serta pengelolaan uang yang diterima dari pengunjung.

Warga setempat juga meminta pemerintah desa menata sistem pengelolaan wisata, termasuk mempertimbangkan peraturan desa (Perdes) sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejelasan aturan diperlukan agar tidak ada pihak yang memungut uang secara sewenang-wenang dengan mengatasnamakan kebersihan. Papan tarif resmi dan bukti pembayaran juga dapat membantu mencegah kesalahpahaman serta melindungi pengunjung.

Perlu ditegaskan, pungutan dengan alasan uang kebersihan tidak otomatis merupakan pungli. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada kewenangan pemungut, dasar hukum, mekanisme pungutan, serta fakta yang dapat diverifikasi.

Publik Menunggu Jawaban

Dugaan pungutan di objek wisata Kelapa Seribu kini menuntut penjelasan dari pemerintah desa, pengelola wisata, dan aparat kepolisian.

Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar saling melempar tanggung jawab. Apabila pungutan tersebut sah, dasar hukumnya harus dijelaskan. Namun, apabila ditemukan pungutan tanpa kewenangan atau unsur pelanggaran hukum, penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Kerkap, pihak pengelola wisata Kelapa Seribu, dan Polsek Air Besi.

Harian Rakyat Online akan terus mengawal persoalan ini demi transparansi pengelolaan wisata dan perlindungan hak masyarakat.(R01)