Bengkulu Utara HR- Dalam penegakan disiplin PNS kasus perselingkuhan bukanlah merupakan delik aduan. penegakan hukumnya tidak menunggu adanya laporan ataupun aduan terlebih dahulu.
Dimana pengawasan PNS tersebut melekat kepada atasan langsung. Apabila atasan PNS tidak melakukan penegakkan disiplin baik yang diketahui sendiri maupun laporan yang ada maka atasan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin setingkat lebih tinggi dari PNS yang melakukan pelanggaran.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS tidak secara gamblang diatur terkait perselingkuhan. Namun bukan berarti saat tidak disebutkan dalam aturan maka tidak bisa ditindak atau diberikan hukuman disiplin.
Dalam peraturan tersebut setiap tindakan/kegiatan yang menimbulkan dampak turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas Unit Kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara.
PNS yang terjadi menimbulkan beberapa perbuatan atau tindakan yang tidak sesuai dengan kewajiban dan larangan, PNS yang terbukti atau terlibat dalam kasus perselingkuhan dapat diberikan hukuman disiplin berat berupa :
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Sebelum berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Provinsi Bengkulu belum memberikan suatu tanggapan terkait Oknum PNS yang bertugas di PU Ranting Dam Air Lais kecamatan Padang jaya kabupaten Bengkulu Utara yang diduga terlibat kasus perselingkuhan (red. Subari) dengan istri Paino (Ml) yang diduga motif Suami (Ml) masuk penjara lantaran emosi.
Penulis : R01





