Bengkulu Utara- Pelaksanaan kampanye pada Pemilu 2024 tengah berlangsung sejak 28 November 2023 lalu. Hal tersebut merupakan tahapan yang harus dilalui oleh peserta pemilu mulai dari partai politik, Calon anggota legislatif tingkat nasional sampai kabupaten/kota, DPD RI hingga calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Kemarin siang Saksi Calon DPR RI penuhi panggilan GAKKUMDU, pemeriksaan tertutup.
Dalam pelaksanaan kampanye harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan khususnya yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 ataupun PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah di rubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Berdasarkan pantauan Awak Media, Eko Kurnia Ningsih (EKN) Kemarin siang menghadiri panggilan GAKKUMDU kabupaten Bengkulu Utara pukul 14:00.wib. Calon DPR RI periode 2024-2029 tersebut dipanggil sebagai saksi ucapan Ketua DPRD Bengkulu Utara SONTI BAKARA,SH. yang diduga Mempolitisir Anggaran pengadaan motor Dinas kepala Desa Dengan Nilai sebesar Rp 8 miliar rupiah untuk 220 unit motor, Se kabupaten Bengkulu Utara dalam pengesahan finalisasi Dokumen APBD Tahun Anggaran 2024 yang bermuatan kampanye.
Merujuk kepada UU Nomor: 7 Tahun 2017 telah mewarningkan
“Bagi siapapun yang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) huruf h Jo. Pasal 521 yang secara tegas menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan dan pasal 339 ayat 4 Tiga tahun penjara”
Penulis : REDAKSI HRO





