Dugaan Raibnya Aset Daerah, Dinas Pariwisata BU Ditekan Sebagai Pengguna Barang 

oleh -390 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online – Berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2020, Atas perubahan PP Nomor 27 tahun 2014 Tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Dinas pariwisata kabupaten Bengkulu Utara ditekan sebagai pengguna Barang, ketika dikonfirmasi kepada kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sebagai pengelola Barang Milik Daerah kabupaten Bengkulu Utara.

” Silahkan dikonfirmasi kan ke Dinas Pariwisata selaku pengguna barang” Ungkap kepala BPKAD Bengkulu Utara melalui pesan singkat WhatsApp Selasa 26 September 2023 (red. Masrup)

Menyikapi hal tersebut, kepala Dinas pariwisata kabupaten Bengkulu Utara akan cek lokasi, ketika di konfirmasi oleh awak media Harian Rakyat Online, terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah kabupaten Bengkulu Utara Sebagai Pengguna Barang.

” Siap kami akan cek lokasi…terima kasih” jelas kepala Dinas pariwisata kabupaten Bengkulu Utara (red. Alvian) Selasa 26 September 2023 melalui pesan singkat WhatsApp.

Dalam hal ini, Status penggunaan Barang Milik Daerah ditetapkan oleh : Gubernur/Bupati/Walikota dapat mendelegasikan penetapan status penggunaan atas Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada pengelola Barang Milik Daerah.

 

Penulis : lau