Dugaan Jual Beli Jabatan Kian Tercium Pasca Mutasi Sekcam, Sumber Dukung Warning Keras Bupati

oleh -491 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara — Dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu Utara kian mencuat pasca mutasi dan rotasi jabatan Sekretaris Camat (Sekcam) yang dilakukan beberapa waktu lalu. Indikasi tersebut dinilai semakin menguat setelah muncul dugaan jual beli jabatan.

Seorang sumber internal yang mendorong transparansi publik menyebutkan bahwa dugaan tersebut sejatinya tidak sulit untuk dibuktikan apabila dilakukan penelusuran secara objektif dan terbuka.

“Sebenarnya untuk membuktikan dugaan ini tidak susah, karena ada yang gagal dilantik dan lainnya justru diduga sudah menduduki posisi jabatan tersebut,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme mutasi dan rotasi jabatan yang semestinya mengedepankan prinsip meritokrasi, profesionalitas, serta bebas dari praktik transaksional.

Sumber itu menegaskan, jika persoalan ini dibuka secara transparan ke publik, maka aktor di balik dugaan jual beli jabatan akan dengan mudah terungkap.

“Kalau persoalan ini terungkap secara utuh, pasti akan ketahuan siapa aktor di balik dugaan jual beli jabatan itu,” tambahnya.

Namun demikian, sumber tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara yang secara terbuka telah memberikan peringatan keras terkait isu jual beli jabatan.

“Saya mendukung penuh warning keras Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara, tidak ada jual beli jabatan dan bagi pihak yang merasa dirugikan silakan lapor ke pihak berwajib,” tegasnya.

Ia menilai, pernyataan tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret berupa penegakan aturan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Menurutnya, jabatan setara Sekcam merupakan posisi strategis yang sangat menentukan jalannya roda pemerintahan.

Atas kondisi itu, ia juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta lembaga pengawas lainnya untuk melakukan penelusuran guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun etik Aparatur Sipil Negara.(R01)