DPRD Bengkulu Utara Sahkan Dua Raperda, Perkuat Perlindungan Disabilitas dan Ketenagakerjaan

oleh -85 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara — Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang rapat lantai II DPRD Bengkulu Utara, Selasa (24/2/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Turut hadir Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, Sekretaris DPRD (Sekwan), unsur Forkopimda, anggota DPRD, staf ahli bupati, staf ahli DPRD, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, terdapat dua agenda utama yang dibahas, yakni Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Pada tahap akhir, seluruh fraksi DPRD Bengkulu Utara menyampaikan pendapat akhir yang pada prinsipnya menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.

Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengesahan kedua Raperda ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong kemajuan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Ikhtiar ini bukan sekadar pemenuhan tugas rutin, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah daerah terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara luas dengan payung hukum yang jelas,” ujarnya.

Dengan disetujuinya kedua Raperda tersebut, diharapkan ke depan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan ketenagakerjaan di daerah.(Adv)