DISPAR BU” Sewa Tenda 2,6/ Lokal Disinyalir, Lempar Tanggung Jawab 

oleh -262 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – Dugaan pungutan liar sewa tenda yang dibebankan dengan para pedagang yang berjualan di aset pemerintah daerah yang dikelola oleh Dinas Pariwisata kabupaten Bengkulu Utara, pada acara MTQ XXXVI tingkat provinsi di Alun-alun Rajo Malim Paduko tanggal 3 Juni sampai dengan 7 Juni 2024, Disinyalir saling lempar tanggung jawab.

Pasalnya, Momen MTQ tingkat provinsi yang ke-XXXVI di kabupaten Bengkulu Utara mestinya, menjadi momentum Introspeksi, Perjalanan MTQ dari masa ke masa dari tahun ke tahun, yang mesti berbading lurus dengan aspek penghayatan dan pendalaman makna Al-Quran yang membumi di kalangan masyarakat dan bukan untuk mencari keuntungan di Atas Aset Negara/Daerah yang diduga mencapai ratusan juta rupiah.

Pernyataan Sekretaris Dinas Pariwisata kabupaten Bengkulu Utara Welson, “Pedagang yang berjualan disekitar Alun-alun Rajo Malim Paduko tanpa dipungut biaya” Sepertinya Bertentangan dengan pernyataan Kepala Dinas Pariwisata Ir. Alvian,MM. Ketika dikonfirmasi oleh Awak Media pada acara final Fahmil Qur’an di gedung Darma Wanita, Jumat 7 Juni 2024 tadi siang 

“Itu Aset Pemda yang punya, dikelola oleh Dinas Pariwisata, terkait sewa tenda 2,6 juta per lokal itu Silahkan koordinasi dengan panitia, acara itukan ada panitianya” Singkat Alvian Kepala Dinas Pariwisata, yang terkesan membenarkan dugaan pungutan  2,6 juta itu ada, Sembari meninggalkan kamera wartawan 7/6/2024.

Pantauan Awak Media, Sewa Tenda pedagang di Alun-alun Rajo Malim Paduko yang diduga mencapai ratusan juta rupiah tersebut, diduga tanpa dasar hukum dan Barometer, Sehingga disinyalir Pungli berjamaah.

Redaksi : HRO