Diduga Proyek DPRKP BU, Dikerjakan Non CV/PT

oleh -281 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara- Pembangunan Drainase Pasar Ketahun Pasar Giri Kencana, lokasi Ketahun dengan Nilai Kontrak Rp. 847.500.000 (Termasuk pajak) Waktu pelaksanaan 120 Kalender, Pelaksana NIKO PUTRA. Proyek Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 ini menuai pertanyaan publik.

Pasalnya, Proyek Drainase tersebut diduga milik seseorang An. NIKO PUTRA yang diduga lelang tanpa prosedural, sehingga terkesan milik pribadi. Penunjukan pihak ketiga kegiatan proyek tersebut diduga menggunakan Orang Dalam (ORDAL) di instansi tersebut dan terkesan memperkaya diri sendiri. Dugaan tersebut bukan tidak mendasar, Karena pantauan Awak media pekerjaan tersebut tidak mencantumkan Sumber Dana, Volume, Tahun Anggaran, tidak mencantumkan nama perusahaan PT/CV Sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan, diduga menggunakan material ilegal dan dugaan pekerjaan tidak sesuai dengan RAB, Spesifikasi dan gambar.

Penggunaan Material pekerjaan tersebut diduga melabrak UU Minerba nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Pada pasal 158 disebutkan, Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar. 

Menyikapi hal tersebut, Ormas Maju Bersama Bengkulu MPC-OMBB Bengkulu Utara angkat bicara

“Terkait dugaan penggunaan material ilegal dan dugaan lelang proyek tidak prosedural, Pejabat DPRKP Bengkulu Utara diminta transparan dalam pengelolaan Anggaran Negara, atau memang ada niat jahat untuk memperkaya diri sendiri atau pun orang lain dalam kegiatan proyek tersebut” Ungkap Sekretaris MPC-OMBB Bengkulu Utara (UH).

Sebelum berita ini diterbitkan, Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan tersebut belum memberikan suatu tanggapan, ketika dikonfirmasi melalui Via telpon WhatsApp 12/1/2024.

Penulis : lau