Diduga Galian C Ilegal, Melenggang Di Arus Sungai Hingga Bibir Pantai 

oleh -340 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba sepertinya belum cukup untuk mewarning pelaku usaha Galian C, untuk tidak melakukan penambangan liar atau ilegal di sepanjang bibir pantai dan arus sungai Bintunan-Batik Nau. 

Pasalnya, Disinyalir ada beberapa pengusaha Tambang Galian C di sepanjang pantai Lais-Batik Nau diduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dan maupun izin usaha penambangan rakyat (IPR), Hal tersebut disampaikan oleh masyarakat daerah sekitar daerah tersebut yang enggan disebutkan namanya.

“Disitu ada dua lokasi galian C milik inisial (i), disitu ada satu lokasi galian C milik inisial (pi), disitu ada satu lokasi galian C milik inisial (ri), disitu ada satu lokasi galian C milik inisial (bn) dan ada satu lokasi galian C milik (a), satunya lagi di arus sungai bintunan tambang galian C milik inisial (ai) menggunakan mesin sedot sudah mengancam rumah warga terancam longsor, ada beberapa Galian C itu beroperasi pada malam hari” Ungkap warga setempat 23/3/2024.

Pantauan Awak Media, ada beberapa tambang galian C yang diduga ilegal nekat beroperasi di sepanjang bibir pantai lais-batik nau, meskipun harus mengesampingkan pasal 158 UU Nomor : 3 Tahun 2020 tentang minerba yang menanti ancaman 5 tahun penjara.

Penulis : lau