Catatan” Raport Merah Pimpinan, Pemkab dan DPRD BU 

oleh -269 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara– Carut marutnya pengesahan APBD Tahun Anggaran 2024, DPRD Kabupaten Bengkulu Utara bersama Pemerintah Daerah, Terkesan gagal mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (RAPBD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 sehingga dinilai gagal dan Raport Merah, hal tersebut disampaikan oleh ORMAS MPC-OMBB Bengkulu Utara

“Carut-marutnya kelengkapan Dokumen APBD kabupaten Bengkulu Utara TA 2024 ini Sudah mencerminkan ketidak profesionalnya pimpinan eksekutif dan legislatif dalam pengesahan dan pemahaman Nota kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2024, sehingga kejadian ini mencerminkan pimpinan eksekutif dan legislatif dapat dinilai raport Merah, belum lagi anggaran Belanja Daerah yang tidak masuk dalam pembahasan rapat besar, karena takut dengan berbagai pertanyaan dari beberapa anggota Dewan lainya dengan angka yang sangat fantastis hingga Rp 8 miliar rupiah untuk 220 unit pengadaan motor Dinas kepala Desa dan kelurahan, sehingga pimpinan Pemkab dan DPRD kabupaten Bengkulu Utara diduga mempunyai catatan Raport Merah” jelas ORMAS MPC-OMBB Bengkulu Utara.

Kegagalan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (PERDA) itu, dinilai dari banyak faktor; mulai dari terindikasi melanggar regulasi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (BANGGAR) Tidak menandatangani setiap Dokumen penting setelah rapat besar, Wakil Ketua II DPRD HERLIYANTO BA, AF tidak menandatangani berita acara kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif, Bupati H.Ir.Mian, ketua DPRD SONTI BAKARA,SH. dan Waka I DPRD kabupaten Bengkulu Utara JUHAILI diduga menandatangani Nota kesepakatan RAPBD Tahun Anggaran 2024 tidak pada tempatnya dan kesepakatan Rancangan KUA PPAS tidak dibuktikan dengan tanda tangan Bupati dan seluruh pimpinan Dewan perwakilan rakyat Daerah DPRD kabupaten Bengkulu Utara.

Penandatanganan Nota kesepakatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tahun Anggaran 2024; 

Bupati H.Ir.Mian menandatangani Nota kesepakatan pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2024 tanggal 12 Desember 2023 Di kecamatan Padang jaya sedangkan Rapat paripurna laporan BANGGAR dan penyampaian kata akhir praksi terkait rancangan peraturan daerah kabupaten Bengkulu Utara tentang anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2024, yang digelar pada tanggal 29 Nopember 2023 hingga terdapat perselisihan waktu 14 hari setelah paripurna laporan akhir BANGGAR dan kata akhir praksi DPRD kabupaten Bengkulu Utara. 

Waka I DPRD kabupaten Bengkulu Utara Juhaili menandatangani Nota kesepakatan RAPBD Tahun Anggaran 2024 di ruangan Sekretariat Dewan (Sekwan) Ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara SONTI BAKARA,SH. Menandatangani Nota kesepakatan RAPBD Tahun Anggaran 2024 diduga tidak pada tempatnya dan Waka II DPRD kabupaten Bengkulu Utara HERLIYANTO BA,AF sampai saat ini belum menandatangani Nota kesepakatan RAPBD Tahun Anggaran 2024. 

Waka II DPRD kabupaten Bengkulu Utara HERLIYANTO BA, AF. Menyimpulkan

“Tidak adanya kesepakatan atau kesepahaman antara BANGGAR dan TAPD atau kepala Daerah dengan pimpinan DPRD dalam finalisasi anggaran APBD 2024 tersebut” Ungkap HERLIANTO BA,AF dengan Nada kesal. 

Sehingga Rancangan Peraturan Daerah (RAPBD) untuk dijadikan APBD TA 2024 kabupaten Bengkulu Utara pulang, pergi dikembalikan ke kabupaten Bengkulu Utara Oleh Gubernur Bengkulu karena dinilai belum lengkap.

Penulis : Redaksi HRO