BUPATI ANGKAT BICARA! Dugaan Penipuan Tukar Guling Tanah 1992 Mengemuka, Kades Air Tenang Terkesan Abaikan Keluhan Warga

oleh -347 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR — Sengketa tukar guling tanah antara keluarga F. Armada (alm) dan Pemerintah Desa Air Tenang, Kecamatan Napal Putih, yang disebut berlangsung sejak 1992, kembali memanas. Di tengah dugaan bahwa tanah pengganti yang diberikan bukan aset sah milik desa dan kini diklaim pihak lain, Kepala Desa Air Tenang, Supriyadi, dinilai keluarga terkesan mengabaikan keluhan warga karena persoalan tersebut hingga kini belum menemukan penyelesaian yang jelas.

Puncaknya, Rusnita binti Samiun (alm) mendatangi Kantor Bupati Bengkulu Utara pada Jumat (16/10/2026) untuk meminta pemerintah daerah turun tangan menelusuri dugaan kejanggalan dalam tukar guling tersebut. Keluarga menuntut kejelasan status tanah, pertanggungjawaban pemerintah desa, serta penyelesaian berdasarkan fakta dan hukum.

Menanggapi laporan itu, Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, S.E., M.A.P., memberikan respons melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (17/10/2026).

“Dipelajari, Sabtu kantor tutup,” tulis Bupati.

Meski telah mendapat respons awal dari Bupati, keluarga menilai persoalan yang telah berlangsung selama 34 tahun itu belum mendapat perhatian serius di tingkat desa. Menurut Rusnita, mereka berulang kali berupaya mencari penyelesaian, namun hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai dasar tukar guling tahun 1992 maupun status tanah pengganti yang kini dipersoalkan.

Persoalan semakin menjadi sorotan karena Kepala Desa Air Tenang mengaku tidak mengetahui riwayat dan fisik tukar guling aset desa 1992. Bagi keluarga, pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan arsip desa, dokumen aset, dan siapa yang bertanggung jawab menjelaskan proses pertukaran tanah yang kini menjadi sumber sengketa.

“Kami berharap Pemerintah Desa Air Tenang dapat menyelesaikan persoalan ini. Kami membutuhkan perhatian pemerintah daerah, khususnya Bupati Bengkulu Utara, berdasarkan fakta lapangan dan hukum,” tegas Rusnita.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana dalam proses tukar guling tersebut. Namun, keluarga meminta pemerintah daerah menelusuri seluruh dokumen dan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.(R01)