BENGKULU UTARA, HR— Anggaran publikasi media di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara senilai sekitar Rp1,9 miliar pada Maret 2026 mendadak menjadi sorotan panas publik.
Polemik mencuat setelah muncul pengakuan seorang pemilik perusahaan media/tabloid bernama (Gs) yang menyebut adanya pembahasan nilai publikasi hingga ratusan juta rupiah bersama Sekwan DPRD Bengkulu Utara, Karwiyanto alias Nyoman.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan sebagian pembayaran publikasi dilakukan sebelum fisik tabloid/berita, maupun bukti tayang tersedia lengkap.
“Saya mengajukan pesanan melalui e-katalog sebesar Rp60 juta, lalu saya dipanggil Sekwan Nyoman menawarkan Rp300 juta, namun karena waktu sudah mepet masuk bulan Maret 2026 saya cuma mampu Rp150 juta,” ungkap Gs kepada awak media awal bulan maret 2026.
Pengakuan tersebut langsung memantik tanda tanya besar di tengah publik. Sebab, pembahasan nominal publikasi hingga ratusan juta rupiah disebut dilakukan secara langsung.
Dalam percakapan Gs juga muncul dugaan arahan penambahan nilai pengajuan publikasi melalui mekanisme e-katalog.
“Kamu ada jatah Rp300 juta.”
Pernyataan itu dijawab dengan pengakuan bahwa pengajuan awal baru sekitar Rp60 juta hingga Maret 2026.
“Ini baru masuk bulan Maret pak, saya sudah ajukan Rp60 juta.”
Percakapan kembali memanas setelah muncul dugaan arahan:
“Kau tambah aja klik E-Katalog.”
Sementara pemilik media mengaku tidak mampu mengejar nilai sebesar itu karena keterbatasan waktu/kegiatan publikasi.
“Ya udah pak Sekwan saya Rp150 juta saja, karena gak terkejar pak.”
Ucapan “tidak terkejar” kini menjadi sorotan publik. Muncul pertanyaan, apakah nilai pengajuan publikasi memang tidak sebanding dengan pekerjaan riil di lapangan atau waktu pencairan?
Kecurigaan publik semakin menguat setelah beredar informasi adanya dugaan pembayaran menggunakan mekanisme Ganti Uang (GU) sebelum fisik tabloid/berita maupun bukti tayang tersedia lengkap.
Ironisnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Suprapto menyebutkan kepada awak media justru tidak mengetahui pembahasan nominal maupun proses administrasi publikasi tersebut.
Seorang pejabat Pemkab Bengkulu Utara yang meminta identitasnya dirahasiakan bahkan melontarkan pernyataan mengejutkan.
“Berdo’a sajalah tidak diaudit fisik tagihan.”
Pernyataan itu kini memicu spekulasi luas terkait kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara nilai pembayaran dengan pekerjaan publikasi yang benar-benar terlaksana.
Awak media telah mengirimkan konfirmasi resmi kepada Sekwan DPRD Bengkulu Utara terkait dugaan pembahasan nominal publikasi, mekanisme pencairan GU, hingga dugaan pembayaran sebelum pekerjaan selesai.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memunculkan desakan agar seluruh anggaran publikasi DPRD Bengkulu Utara diaudit secara terbuka.
Meski demikian, seluruh dugaan yang berkembang masih memerlukan audit resmi dan pembuktian hukum dari aparat berwenang.(R01)





