Bengkulu Utara – Situasi panas terjadi di Desa Talang Rasau. Kepala Desa secara terbuka melontarkan desakan keras kepada Bupati Bengkulu Utara agar segera mencopot salah satu oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diduga kuat melanggar kode etik sekaligus norma adat desa dan menindaklanjuti surat yang telah disampaikan oleh ketua BPD Desa Talang rasau Jumat kemarin ke kecamatan Lais sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Desakan ini bukan tanpa alasan. Kades menilai, tindakan oknum tersebut telah melewati batas dan mencoreng marwah lembaga desa di mata masyarakat, ironisnya kejadian ini bukan yang pertama kali.
“Ini bukan lagi pelanggaran biasa. Sudah menyangkut etika jabatan dan adat desa. Harus ada tindakan tegas, karena kejadian ini bukan yang pertama kalinya,” tegas Kades Talang Rasau Sri dengan nada geram.
Ia menegaskan, jika tidak segera ditindak, persoalan ini bisa memicu hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga BPD serta berpotensi menimbulkan gejolak sosial di tingkat desa.
Tak hanya itu, Kades juga menilai jika kasus ini lamban penanganannya justru akan memperkeruh situasi di tengah masyarakat yang kini mulai resah.
“Kami minta Bupati Bengkulu Utara segera mengambil keputusan tegas berupa pemberhentian. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut,” lanjutnya.
Desakan tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama warga Desa Talang Rasau yang menginginkan penyelesaian cepat, transparan, dan adil.
Hingga saat ini, pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut. Namun tekanan dari pemerintah desa dan masyarakat diperkirakan akan terus menguat.
Kasus ini pun diprediksi akan menjadi ujian serius bagi ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga wibawa lembaga desa.(R01)





