BREAKING NEWS; Badan Gizi Nasional Hentikan Operasional SPPG Karang Anyar II Bengkulu Utara

oleh -428 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bengkulu Utara Kota Arga Makmur Karang Anyar II. Penghentian ini dilakukan menyusul adanya laporan kejadian menonjol dan pertimbangan pimpinan terkait mutu gizi makanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 345/D.TWS/02/2026 tertanggal 8 Februari 2026, yang ditujukan langsung kepada Kepala SPPG Bengkulu Utara Kota Arga Makmur Karang Anyar II.

Dalam surat resmi itu dijelaskan, penghentian operasional dilakukan untuk kepentingan perbaikan dan investigasi mutu gizi makanan. Operasional SPPG hanya dapat kembali dijalankan setelah dinyatakan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

“Untuk sementara SPPG Bengkulu Utara Kota Arga Makmur Karang Anyar II dihentikan operasionalnya sampai dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bunyi poin utama dalam surat tersebut.

Penghentian operasional ini didasarkan pada Laporan Khusus Kepala SPPG Bengkulu Utara Karang Anyar II Nomor SPb/002/BU/II/2026 tanggal 7 Februari 2026 terkait adanya kejadian menonjol, serta hasil pertimbangan pimpinan Badan Gizi Nasional mengenai mutu gizi makanan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional, Dr. Harjito B., S.STP., M.Si.

Sebagai tembusan, surat pemberhentian operasional sementara ini juga disampaikan kepada Kepala Badan Gizi Nasional, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPPG Karang Anyar II terkait langkah perbaikan maupun waktu pasti dimulainya kembali operasional layanan.(R01)