HARIAN RAKYAT ONLINE- Diduga Oknum ASN Kabupaten Bengkulu Utara diringkus POLDA Bengkulu lantaran diduga menjanjikan salah seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Bengkulu Utara dengan iming-iming dapat diberangkatkan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Terduga pelaku inisial NI merupakan ibu rumah tangga warga Kota Argamakmur, diduga melakukan tindak pidana.
Dalam aksinya, NI diduga berperan menawarkan jasa pemberangkatan PMI ke luar negeri melalui modus agen Resmi, mewawancarai para calon korbannya, Oknum ASN tersebut diduga menipu calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau PMI
” NI, Sudah lebih kurang 10 hari ditahan, kabarnya nipu calon TKI asal Argamakmur” Ungkap Sumber yang Belum mau disebut namanya 22/11/2023
Pantauan Awak Media, Terduga pelaku diduga menipu calon TKI dan diduga Juga memberangkatkan PMI secara ilegal, akan dijerat dengan Undang – Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Atas perbuatannya, NI terancam dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Adapun pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Penulis : REDAKSI HRO





