BENGKULU UTARA – Isu pengajuan dokumen jangka benah ke pusat sejak 2023 hingga awal 2026 belum juga terealisasi kini memasuki fase krusial. Sorotan mengarah pada dugaan manipulasi data dalam berkas yang diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Publik mendesak Gakkum KLHK untuk menarik dan mengaudit ulang data yang sebelumnya disampaikan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bengkulu Utara.
Dugaan Pola “Pecah Nama”
Skema yang disorot adalah pembagian luasan sekitar 5 hektare per dokumen. Secara administratif terlihat kecil dan terpisah. Namun, dugaan berkembang bahwa: Satu pihak mengendalikan banyak nama, Hamparan lahan berdekatan berada dalam satu kendali, Akumulasi luasan bisa mencapai ratusan hektare
Pola ini diduga dapat menjadi modus untuk menyamarkan penguasaan lahan skala besar di kawasan hutan hingga ratusan hektar per orang.
Empat Tahun Tanpa Realisasi
Sejak diajukan pada 2023, dokumen tak kunjung terbit hingga 2026. Keterlambatan ini memunculkan dua kemungkinan:
1. Proses administratif belum tuntas
2. Ada persoalan substansi dan validitas data
Situasi ini membuat tata kelola kawasan hutan di Bengkulu Utara dinilai dalam kondisi darurat pengawasan.
Potensi Implikasi Hukum Apabila ditemukan: Rekayasa identitas atau data Manipulasi luasan, Penyalahgunaan kewenangan
maka persoalan ini berpotensi masuk ranah pidana, bukan sekadar administrasi kehutanan.
Tuntutan Transparansi
Masyarakat kini menanti langkah konkret:
Audit forensik daftar nama dan luasan
Verifikasi lapangan berbasis peta dan citra satelit
Publikasi terbuka hasil evaluasi
Penindakan tegas jika terbukti melanggar hukum
Bengkulu Utara kini berada di titik krusial. Apakah negara akan bertindak cepat memperbaiki tata kelola, atau polemik jangka benah ini akan terus menjadi bayang-bayang konflik berkepanjangan di kawasan hutan?…..(R01)





