Bengkulu Utara HR- Dugaan korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) Desa Suka Negara tahun anggaran 2024 mulai terkuak, beredar informasi dikalangan masyarakat setempat pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) Desa Suka negara disinyalir jauh dari transparansi terhadap masyarakat setempat.
Pasalnya, Informasi dari salah-satu masyarakat setempat yang belum mau disebutkan namanya, Bendahara Desa Suka negara tidak dilibatkan dalam pengeluaran dan pembelanjaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 Sudah nyaring terdengar ditelinga banyak masyarakat setempat, sehingga pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) Suka negara disinyalir menjadi ajang korupsi.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi oleh Awak Media Harian Rakyat Online, kepada Sumber berita ini, beliau terkesan enggan untuk membeberkan Bendahara Desa hanya dilibatkan pada saat pencairan dana di BANK setelah itu tidak dilibatkan dalam pembelanjaan dan pengeluaran Dana Desa (DD) dalam kegiatan pembangunan Pagar makan, tiang listrik dan pengadaan sapi.
“Walaikum salam,langsung tanya TPK” Ungkap Sumber berita ini, menjawab pertanyaan Awak Media Harian Rakyat Online melalui pesan singkat WhatsApp (07/10/2024)
Berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib disiplin anggaran. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi bendahara Desa, Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.
Penulis : R01





