Belum Memenuhi Unsur SONTI BAKARA,SH. Lepas dari jeratan 3 UU, Tentang Pemilu 

oleh -434 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara– Secara prinsipil, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dibentuk dengan dasar menyederhanakan dan menyelaraskan serta meng- gabungkan pengaturan Pemilu yang termuat dalam tiga undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Selain itu, UU itu dimaksudkan untuk menjawab dinamika politik terkait penyelenggara dan peserta Pemilu, sistem pemilihan, manajemen pemilu, dan penegakan hukum dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Dalam undang-undang itu juga diatur mengenai kelembagaan yang melaksanakan Pemilu, yakni KPU, Bawaslu, serta DKPP.

Berkaitan dengan Undang-undang tersebut, SONTI BAKARA,SH.  Sebagai terlapor dugaan tindak pidana pemilu, Gakkumdu Bengkulu Utara telah memutuskan laporan masyarakat tersebut belum memenuhi unsur sebagai tindak pidana pemilu, sehingga SONTI BAKARA,SH. Lepas dari jeratan hukum, meskipun dalam Rekam suara yang diakuinya menyebutkan di akhir rekaman terdapat perkataan yang terindikasi kampanye ajakan mendukung dirinya sendiri sebagai calon legislatif provinsi Bengkulu dan Eko Kurnia Ningsih (EKN) Sebagai Calon legislatif DPR RI 14 Pebruari 2024 mendatang.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) kabupaten Bengkulu Utara Kemarin siang 11 Januari 2024 sudah mengambil keputusan terkait laporan dugaan tindak pidana pemilu, terkait laporan masyarakat beredarnya Voice Note atau pesan suara Ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara SONTI BAKARA,SH. Yang terindikasi kampanye, laporan masyarakat tersebut belum memenuhi unsur pidana pemilu

“Kemarin siang Gakkumdu Bengkulu Utara telah mengambil keputusan laporan dugaan pidana pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh pelapor, belum memenuhi unsur pidana pelanggaran pemilu, karena tidak ada satupun saksi yang dapat menunjukkan Voice Note atau rekam suara SONTI BAKARA,SH. Itu disampaikan kepada Kepala Desa atau diucapkan pada saat kampanye” Ungkap Ketua Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto,SE. Ketika dikonfirmasi melalui Via telpon WhatsApp 12/1/2024.

Penulis : Redaksi HRO