BAWASLU,BU” Setiap Ada Indikasi Pelanggaran, Itu Menjadi Informasi Awal

oleh -405 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara– Beredarnya Voice Note Ketua DPRD Bengkulu Utara SONTI BAKARA,SH. Berpotensi Terlapor, atas ajakan mendukung beliau dan ajakan mendukung Eko Kurnia Ningsih (EKN) mengingat beliau maju di DPRD Propinsi Bengkulu dan satu partai dengan (EKN) Atas ajakan dan himbauan beliau kepada seluruh para kepala Desa se Bengkulu Utara, Ketua Bawaslu angkat bicara

“Setiap ada indikasi dugaan pelanggaran apapun itu menjadi informasi awal bagi BAWASLU” Ungkap Ketua Bawaslu Bengkulu Utara TRI SUYANTO,SE. Melalui pesan singkat WhatsApp 14/12/2023.

Atas Pengakuan Ketua APDESI Bengkulu Utara JEFRI, Terkait Rekam Suara yang dikirim melalui pesan singkat WhatsApp Oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara SONTI BAKARA,SH.

“Mengenai disahkannya Tornas kami ucapkan trimakasih trutama kpd pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara trkusus pak Bupati dan usulan Tornas masuk ke anggaran belanja di TA 2024 dan kpada ketua DPRD BU” Ungkap JEFRI melalui pesan singkat WhatsApp 14/12/2023.

Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Bengkulu Utara SONTI BAKARA,SH. Berpotensi Terlapor ke BAWASLU Bengkulu Utara. Atas dugaan menggunakan anggaran pemerintah daerah, di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 M (Satu milyar rupiah). Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen MPC-OMBB Bengkulu Utara Ujang Halilintar

“ SONTI BAKARA,SH. Ketua DPRD Bengkulu Utara berpotensi menjadi terlapor ke Bawaslu Bengkulu Utara, sekarang masih dalam pengkajian, jika memenuhi unsur laporan akan segera kita masukkan atas dugaan menggunakan anggaran pemerintah daerah dan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah-satu peserta pemilu dalam masa kampanye” jelas Ujang Halilintar 15/12/2023.

Penulis : Redaksi HRO