Harian Rakyat Online – Dugaan oknum aparatur sipil negara (ASN) terindikasi terlibat politik praktis mendapat tanggapan serius dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Bengkulu Utara, ASN terlibat politik praktis adalah pelanggaran berat.
” Aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam politik praktis adalah pelanggaran berat selain Pelanggaran pemilu yang diatur dalam aturan dan regulasi yang lain, baik sesudah, sebelum dan maupun terlibat pada saat pelaksanaan pemilu ” tegas ketua Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto, SE. Di ruang kerjanya Rabu 12/10/2023.
Terkait tahapan pemilu 2024 dan Baliho para caleg sudah bertebaran, banyaknya Baliho yang terpasang sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) ketua BAWASLU menilai itu belum dapat diproses, paling para calon itulah yang rugi
Pasalnya,” Baliho banyak yang terpasang Sekarang kami menilai itu belum dapat diproses meskipun sekarang kami masih tahap pendataan, semua akan kita data jumlahnya dan maupun ukuran Baliho yang ada dan juga tahapan penetapan calon tetap aja belum, paling nanti kalau mereka terdapat perbedaan nomor urut calon setelah DCT atau mereka tidak masuk dalam daptar pencalonan, merekalah yang rugi ” ungkapnya
Dalam hal ini ketua Bawaslu mengucapkan banyak terima kasih kepada awak Media, telah berperan aktif memberikan informasi tentang Netralitas ASN yang diduga terlibat politik praktis
” kami akan tindak tegas bagi ASN yang terlibat sebelum pemilihan, sedang pelaksanaan pemilu dan maupun sesudah pemilu, Warning ini kami sampaikan untuk menyelamatkan Oknum-oknum ASN dari jeratan hukum Undang-undang pemilu dan maupun regulasi yang lainya menjelang dan maupun sesudah pelaksanaan pemilu” Ungkap ketua Bawaslu Bengkulu Utara.
Penulis : lau





