Baliho Rohidin-Meriani ROMER, Dirusak OTD, Bawaslu Sebut Sanksi Pidana

oleh -372 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara HR- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara menghimbau kepada seluruh pihak dan masyarakat terutama pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu untuk tidak melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum berupa merusak atau menghilangkan APK Peserta Pemilu karena tindakan tersebut jika terbukti dapat dikenai sanksi Pidana Pemilu.

“Himbauan ini perlu kami sampaikan mengingat hari ini kami mendapat informasi adanya dugaan APK Peserta Pemilu yang dirusak dan akan kami telusuri kebenarannya disepanjang jalan lintas Bengkulu- Padang”, kata Tri Suyanto,SE, Ketua Bawaslu kabupaten Bengkulu Utara, Jumat (08/11/2024).

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilukada, dijelaskannya dalam Pasal 69 huruf g, bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.

“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 69 huruf G, dipidana dengan Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling sedikit Rp. 600 ribu rupiah atau paling banyak Rp. 6 juta rupiah dan dapat juga dikenakan Sanksi kedua-duanya, Pidana berjalan denda juga dikenakan” Ungkap Ketua Bawaslu kabupaten Bengkulu Utara Tri Suyanto, SE. Saat dikonfirmasi oleh Awak Media (08/11/2024)

Terkait dengan kerusakan Baliho Paslon Gubernur pasangan Rohidin-Meriani ROMER yang diduga dirusak oleh orang yang tidak dikenal (OTD) yang Lokusnya di wilayah Kecamatan Batik Nau, Kehaun dan Putri Hijau kabupaten Bengkulu Utara, Bawaslu Bengkulu Utara akan segera cek lokasi, Tepatnya depan rumah Mbah penasehat Golkar, giri kencana dan Desa Urai.

“Kami dari Bawaslu kabupaten Bengkulu Utara akan segera cek lokasi kerusakan Baliho Paslon Gubernur yang diduga dirusak oleh orang yang tidak dikenal (OTD), di wilayah kecamatan Batik Nau. Terkait dengan hal tersebut kita sudah membentuk pengawas TPS, Pengawas desa dan Kecamatan nanti akan kita telusuri dulu kebenarannya” Tegas Tri Suyanto,SE.

Editor : R01