Baliho Derta ROHIDIN” Keputusan KASN Mandek di BAWASLU BU

oleh -380 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara– Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024. Namun ada apa dengan keputusan KASN terkait dugaan Keterlibatan Oknum ASN Kepsek SMKN 2 Bengkulu Utara yang diduga berpihak kepada salah-satu Calon legislatif DPR RI mandeg di Bawaslu Bengkulu Utara?…….

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. 

Mendagri Tito Karnavian memandang ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya pemilu dan pilkada tahun 2024 baik di tingkat nasional maupun daerah.

Namun lain halnya dengan kasus dugaan keterlibatan Oknum ASN Kepala Sekolah SMKN 2 Bengkulu Utara yang diduga berpihak kepada salah-satu Calon legislatif DPR RI, keputusan KASN tersebut masih mandek di Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Bengkulu Utara

“Keputusan itu sudah ada, namun belum dapat kami ekspos, karena takutnya nanti keputusan itu mempengaruhi ASN yang lain. Sebelum kami Publikasikan keputusan itu, kami akan koordinasi dulu ke BAWASLU Provinsi Bengkulu karena kami belum dapat petunjuk terkait keputusan tersebut” Jelas Ketua Bawaslu kabupaten Bengkulu Utara Tri Suyanto Kamis 04/01/2024.

Penulis : Redaksi HRO