BENGKULU UTARA– Santernya pemberitaan Oknum Kepala Desa diduga jual Aset Pemerintah non prosedural, Aparat Penegak Hukum (APH) mulai melirik jenis Aset yang Sudah dijual dengan berat bobot 4113 kg, harga jual Rp 4.000/kg dengan jumlah uang Rp 16.452.000.- berdasarkan data yang dikeluarkan oleh kepala Desa Bambang dari kantong pribadinya, karena pemilik Aset sampai saat ini diduga belum tahu, barang tersebut sudah diperjualbelikan ke pihak lain ( Pencurian )

” Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh kepala Desa Talang Baru Ginting saat dikonfirmasi oleh MPC-OMB di lapangan Dengan jumlah berat bobot 4113 kg, Haga jual Rp 4000/kg dengan jumlah uang sebesar Rp. 16.452.000,” jelas Ketua MPC-OMBB Bengkulu Utara Rozi, HR. 06/11/2023.
Sesuai permintaan data dari para pihak, lanjutnya
” Sementara dapat kami jelaskan berdasarkan data yang dikeluarkan oleh kepala Desa Talang Baru Ginting, berat bobot barang yang sudah diperjualbelikan 4113kg × Rp 4000/kg = Rp 16.452.000,- Dalam waktu dekat ini kami akan buat laporan resmi kepada pihak2 terkait (Hukum)” Tutupnya.
Penulis: lau





