APBD BU, Belum Sesuai Evaluasi Gubernur dan Harus Diperbaiki   

oleh -209 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online- 25 Januari 2024, Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali bersurat kepada Bupati Bengkulu Utara dengan nomor : 113/B-2/2024, perihal hasil verifikasi evaluasi Ranperda APBD kabupaten Bengkulu Utara  TA 2024, Cq.Sekretaris Daerah pemkab BU, karena diduga belum sesuai Evaluasi Gubernur dan harus di perbaiki.

Pasalnya, Nota Dinas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor:. 900/575/BPKD.2 /2024 tanggal 23 Januari 2024, Penyempuraan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai tindak lanjut atas Surat Bupati Bengkulu Utara Nomor..300/2/B.3/2024 tanggal 17 Januari 2024, Perihal Permintaan Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara di kembalikan kepada pemkab (Bupati) Bengkulu Utara, dikarenakan belum sesuai dengan hasil Evaluasi gubernur provinsi Bengkulu.

BAHWA ; Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD kabupaten Bengkulu Utara (BU), tahun 2024, yang sudah dievaluasi, belum sesuai dengan hasil Evaluasi yang diminta oleh Gubernur Bengkulu, sehingga dikembalikan kepada pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara, karena dibahas segelintir tim Banggar DPRD bersama TAPD pemkab Bengkulu Utara, belum mencukupi poin-poin yang dimaksud.

Berdasarkan matrik hasil verifikasi evaluasi Ranperda APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 terdapat beberapa Poin yang belum ditindaklanjuti penyempurnaannya sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor A. 16 BPKD Tahun 2024
tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024, dengan rincian hasil verifikasi dimuat pada matrik verifikasi tindak lanjut evaluasi Ranperda Kabupaten Bengkulu Utara tentang APBD TA 2024 dari Tim Evaluası Provinsi Bengkulu.

Mengingat ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Pasal 101 ayat (6) menyebutkan “Dalam hal Verifikasi menyatakan bahwa rancangan Perda tidak sesuai dengan hasil Evaluasi dan hasil Fasilitasi, rancangan Perda Provinsi dan Kabupaten/kota tidak diberikan Noreg’ dan ditegaskan kembali berikutnya pada pasai 103 ayat (1) yang menyebutkan Rancangan Perda yang belum mendapatkan Noreg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1), belum dapat ditetapkan kepala daerah dan belum dapat diundangkan dalam lembaran daerah” mengacu pada pasal tersebut.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas

“kami minta Saudara untuk segera melakukan penyempurnaan sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor A.16 BPKD Tahun 2024 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 sebagai dasar untuk dapat diterbitkan nomor register” Dikutip dari Media Kilas Bengkulu.

Terkait hal tersebut,  kepala Badan  Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kabupaten Bengkulu Utara, Masrup, S.St.Pi, MM, tidak memberikan keterangan, Sekretaris Daerah (Sekdakab) BU, H. Fitriyansyah, S.STP, MM, berpura – pura tidak mengetahui surat dari pemerintah provinsi Bengkulu, tertanggal 25 Januari 2024, nomor : 113/B-2/2024, perihal hasil verifikasi evaluasi Ranperda APBD dan Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara SONTI BAKARA,SH. Pun seolah-olah belum tahu.

Redaksi : HRO