Bengkulu Utara HR- Anggaran rutin Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan Dinas dan Biaya rehab kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2024 diduga Sarat korupsi.

Pasalnya, Santer terdengar semakin nyaring anggaran rutin BBM, rehab kantor dan rehab kendaraan Dinas kantor BPBD kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2024 diduga tidak tersalur sesuai peruntukannya (KKN)
“Saya tidak menerima BBM kendaraan Dinas, melainkan SPPD perjalanan Dinas 150 ribu, rehab kendaraan Dinas juga tidak begitu kami paham apa saja yang diganti dan begitupun anggaran rehab kantor silahkan konfirmasi dengan PPTK kegiatan (En)” Ungkap Salah-satu pejabat BPBD kabupaten Bengkulu Utara diruang kerjanya (Rn) 15/01/2025.
Sebelum berita ini diterbitkan PPTK tiga kegiatan tersebut (En) belum memberikan suatu tanggapan terkait pertanyaan Awak Media, sehingga terkesan Bungkam.
Pantauan Awak media Harian Rakyat Online, Realisasi anggaran rutin BBM, rehab kendaraan Dinas dan kantor BPBD kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 diduga sampai saat ini masih belum terealisasi sesuai kebutuhan anggaran dalam penanganan dan penanggulangan Bencana Daerah.
Editor : R01





