BENGKULU UTARA – Polemik pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkulu Utara, Parpen, terus bergulir. Setelah sebelumnya meminta agar kegiatan di lingkungan dinasnya tidak diekspos, kini ia mengirim pesan WhatsApp kepada awak media usai berita terbit.
Pesan tersebut berbunyi: “Jd obrolan pribadi kita diekspor juga yah pak.”
Pesan itu pun memicu perhatian dan memperpanjang polemik yang tengah berkembang.
Dua Proyek Rp900 Juta Terungkap
Sebelumnya, terungkap dua kegiatan pengelolaan sampah dengan total anggaran mencapai Rp900 juta, yaitu:
Peningkatan pengelolaan sampah di Desa Rama Agung, Kecamatan Kota Arga Makmur (Rp300 juta)
Pembangunan TPS3R di Desa Marga Sakti, Kecamatan Padang Jaya (Rp600 juta – DAK 2025)
Kedua kegiatan tersebut dikerjakan oleh kelompok masyarakat dan bersumber dari anggaran negara.
Pernyataan Kadis Picu Polemik
Dalam keterangannya, Parpen sempat meminta agar kegiatan tersebut tidak dipublikasikan.
“Kegiatan yang ada di lingkungan hidup ini janganlah diekspos pak, pekerjaan kelompok itu beda dengan kontraktor, kasihan kelompok,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan:
“Saya tidak mendapatkan apa-apa dan saya tidak berharap sesuatu apapun.”
Selain itu, istilah “los” yang diungkapkannya pada kegiatan pembangunan pagar dan garasi mobil kantor Dinas lingkungan hidup yang dikerjakan pihak ke tiga (kontraktor) turut memunculkan berbagai tafsir di tengah publik.
Kondisi Lapangan Jadi Sorotan
Pantauan di lokasi TPS3R di Kecamatan Padang Jaya menunjukkan bangunan dan peralatan telah tersedia.
Namun, operasionalnya belum terlihat optimal sehingga menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Media: Bukan Ancaman, Tapi Bagian Transparansi
Menanggapi polemik tersebut, Pimpinan Harian Rakyat Online, Rozi, HR, menegaskan bahwa media bekerja dalam koridor kepentingan publik.
“Media itu bukan ancaman. Keterbukaan adalah bagian dari bentuk pertanggungjawaban publik,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa setiap pemberitaan dilakukan melalui proses konfirmasi dan mengedepankan prinsip jurnalistik.
“Selama menyangkut penggunaan uang negara, maka itu adalah hak publik untuk mengetahui,” ujarnya.
Keterbukaan Informasi Dijamin Undang-Undang, Hak publik untuk memperoleh informasi telah diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Yang menegaskan bahwa kegiatan yang menggunakan anggaran negara pada prinsipnya terbuka untuk diketahui masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi lanjutan dari pihak DLH Bengkulu Utara terkait polemik tersebut.
CATATAN : Polemik ini menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
“Semakin terbuka, semakin kuat kepercayaan masyarakat”(BM)





