Breaking news: Beredar Kabar PPPK Tak Pernah Ngantor di Tempat Tugas, Dalih “Tinta Hijau”?

oleh -286 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – Praktik janggal dalam penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Seorang PPPK (Es) yang secara resmi ditempatkan di Bidang Konsumsi dan Ketahanan Pangan diduga tidak pernah menjalankan tugas di unit tersebut sejak awal pengangkatan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, yang bersangkutan justru bekerja di bidang keuangan pemerintah daerah dengan alasan “diperbantukan”. Namun, hingga kini tidak ditemukan kejelasan terkait dasar administrasi penugasan tersebut, seperti Surat Keputusan (SK) atau surat tugas resmi.

Yang lebih mengundang tanda tanya, penugasan itu disebut-sebut hanya berlandaskan istilah “tinta hijau. Istilah ini lazim dipahami sebagai bentuk persetujuan pimpinan, namun diduga tanpa dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Kondisi ini memicu sorotan karena bertentangan dengan aturan kepegawaian yang mengharuskan PPPK bekerja sesuai dengan jabatan dan penempatan yang tertuang dalam kontrak. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Jika benar tidak ada dasar hukum yang jelas, maka praktik ini berpotensi melanggar prinsip tata kelola ASN, sekaligus membuka celah penyimpangan dalam sistem birokrasi.

“Ini bukan lagi penugasan sementara. Kalau sejak awal sampai sekarang tidak pernah kembali ke unit asal, ini patut dipertanyakan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, kondisi ini juga menimbulkan persoalan dalam penilaian kinerja. Pasalnya, tugas yang dijalankan tidak sesuai dengan jabatan yang diemban, sehingga berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam evaluasi kerja maupun pemberian tunjangan.

Publik kini mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kondisi tersebut. Apakah PPPK hanya menjalankan perintah, atau justru ada kelalaian dari pejabat yang memberikan penugasan di luar ketentuan.

Minimnya pengawasan dari instansi terkait seperti BKD/BKPSDM juga turut menjadi sorotan. Praktik ini diduga berlangsung sejak awal pengangkatan tanpa adanya koreksi atau penertiban.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara terkait polemik tersebut. Masyarakat pun menunggu langkah tegas untuk memastikan penempatan ASN berjalan sesuai aturan dan tidak dikendalikan oleh praktik non-formal yang berpotensi melanggar hukum. Saat dikonfirmasi ke bidang keuangan (Es) dikabarkan lagi keluar jemput anak sekolah

“Beliau lagi keluar, jemput anaknya sekolah” Ungkap Salah satu staf bagian keuangan Pemkab Bengkulu Utara Selasa 31/3/2026.(R01)