BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, H. Muhammad Fikri Thobari, pada Senin (9/3/2026).
Informasi yang beredar menyebutkan, tim KPK sejak pagi telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas orang nomor satu di Kabupaten Rejang Lebong tersebut saat menghadiri kegiatan internal di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Usai pemantauan, tim penyidik KPK kemudian bergerak menuju kediaman pribadi Bupati di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Di lokasi itu, tim langsung melakukan penindakan dan penggeledahan.
Saat proses penindakan berlangsung, di lokasi juga disebutkan terdapat Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, bersama seorang kontraktor.
Sekitar pukul 18.00 WIB, tim KPK membawa sejumlah pihak ke Mapolresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal.
Sejumlah Pejabat dan Pengusaha Diamankan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut antara lain:
H. Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong
Intan Larasita Fikri, istri Bupati
Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong
Yongki, kontraktor
Seorang oknum pengusaha
Selain mengamankan sejumlah orang, tim KPK juga menyita beberapa barang bukti berupa telepon seluler dan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari kontraktor.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Diduga Terkait Proyek Daerah Jelang Idulfitri
Sumber menyebutkan, uang yang diamankan dalam operasi tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek di Kabupaten Rejang Lebong, yang mencuat menjelang perayaan Idulfitri.
Rencananya, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, pihak-pihak yang diamankan akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Fatmawati Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di KPK RI.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPK masih melakukan pendalaman terkait perkara tersebut dan belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum para pihak yang diamankan.
(Redaksi)





