Diduga Tanah Timbun Fiktif dan Tanpa Takaran, Proyek Revitalisasi SDN 080 Bengkulu Utara Terancam Rugikan Negara

oleh -360 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – Proyek Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 di SDN 080 Bengkulu Utara kini menjadi sorotan serius. Beredar dugaan bahwa item pekerjaan tanah timbun dalam proyek tersebut bersifat fiktif dan pelaksanaannya dilakukan tanpa takaran serta satuan volume yang jelas.

Berdasarkan papan kegiatan, proyek bersumber dari APBN 2025 melalui Direktorat Pendidikan Dasar Ditjen PAUD Dasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan beberapa item pekerjaan seperti rehab perpustakaan, pembangunan ruang UKS, serta rehab RKB 2 dan 3 ruang dengan total anggaran ratusan juta rupiah.

Dugaan Tanah Timbun Tidak Jelas Realisasinya

Pantauan di lapangan memperlihatkan: Galian pondasi cukup dalam dan berdekatan dengan bangunan lama., Tidak terlihat material tanah timbun dalam jumlah signifikan, Tidak tampak proses pemadatan menggunakan alat standar, Elevasi tanah sekitar bangunan belum rafi sesuai praktik konstruksi umum.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan tanah timbun tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, atau volume pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Tanpa Takaran, Berpotensi Selisih Volume

Dalam proyek pemerintah, setiap item wajib dihitung berdasarkan satuan terukur seperti meter kubik (m³). Jika pekerjaan dilakukan tanpa pengukuran kubikasi yang jelas—atau dikenal di lapangan dengan istilah “satu banyak”—maka berpotensi terjadi: Pengurangan volume pekerjaan, Ketidaksesuaian spesifikasi teknis, Selisih antara pembayaran dan progres fisik, Potensi kerugian keuangan negara

Terlebih lagi, proyek ini berdampingan langsung dengan bangunan lama sekolah. Tanpa penimbunan dan pemadatan yang sesuai standar, risiko penurunan tanah (settlement) dan retakan struktur menjadi ancaman nyata.

Diduga Tidak Sesuai Gambar dan Spesifikasi

Selain dugaan tanah timbun fiktif, pekerjaan juga disinyalir tidak sepenuhnya mengikuti gambar teknis dan spesifikasi konstruksi. Dalam proyek APBN, penyimpangan dari gambar kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kontraktual yang serius.

Jika benar terjadi perbedaan antara dokumen dan realisasi lapangan, maka audit teknis dan pemeriksaan volume pekerjaan menjadi hal mendesak untuk memastikan tidak ada kerugian negara.

Publik Menunggu Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana P2SP maupun manajemen sekolah terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap adanya:

Klarifikasi terbuka dari pelaksana proyek

Pemeriksaan teknis oleh pengawas independen

Audit volume pekerjaan oleh aparat pengawas

Sebab proyek ini bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan menyangkut keselamatan siswa serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.(R01)