Bengkulu Utara – Persoalan penagihan upah pekerjaan yang belum dibayarkan sejak Desember 2025 berujung dugaan tindak kekerasan dan kini resmi dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/40/III/2026/SPKT/Polres Bengkulu Utara/Polda Bengkulu tertanggal 1 Maret 2026, laporan diterima pukul 10.53 WIB.
Pelapor berinisial A.V. (18), warga Kota Arga Makmur, melaporkan dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Padang Kala, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kronologi Kejadian
Dalam laporan polisi disebutkan, peristiwa bermula ketika pelapor mendatangi rumah salah satu pihak untuk menagih janji pembayaran upah atas pekerjaan yang telah diselesaikannya pada Desember 2025.
Setibanya di lokasi, terjadi cekcok yang memanas hingga berujung perkelahian antara pelapor dan salah satu terlapor. Situasi semakin tidak terkendali ketika seorang anggota keluarga terlapor ikut turun tangan.
Pelapor mengaku sempat dicekik di bagian leher dan ditindih hingga tidak dapat bergerak. Peristiwa itu akhirnya dilerai oleh seorang perempuan yang berada di lokasi kejadian.
Mediasi di Rumah Orang Tua Pelapor
Upaya mediasi kemudian dilakukan di rumah orang tua pelapor dan dihadiri kedua belah pihak serta sejumlah saksi. Namun mediasi tersebut berlangsung alot dan tidak mencapai kesepakatan.
Dalam forum mediasi, ayah terlapor berinisial (Bs) mengakui sempat mencekik leher pelapor. Ia berdalih tindakan tersebut dilakukan untuk melerai perkelahian sekaligus menakuti agar pelapor diam.
Pengakuan itu justru memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban.
“Saya tidak terima anak saya dicekik dan ditindih sampai tidak bisa bergerak. Kalau hanya tamparan biasa mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi ini orang tua yang mencekik leher anak saya,” ujar orang tua pelapor dengan nada kesal.
Keluarga pelapor menilai tindakan tersebut tidak bisa dianggap sekadar melerai, melainkan sudah masuk kategori kekerasan fisik.
Berujung Laporan Polisi
Karena mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, pihak keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi akan memeriksa para pihak yang terlibat, termasuk saksi-saksi yang hadir dalam mediasi.
Peristiwa ini menjadi perhatian warga sekitar, karena konflik yang awalnya dipicu persoalan upah pekerjaan justru berujung pada dugaan kekerasan dan proses hukum yang kini bergulir di Polres Bengkulu Utara.(R01)





