Isu Dugaan Pungli Jangka Benah Menguat, Pejabat KPHP Bengkulu Utara Bungkam Saat Dikonfirmasi

oleh -319 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA – Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen jangka benah kebun sawit di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) Bengkulu Utara kian menguat. Angka yang beredar di lapangan disebut mencapai Rp500 ribu per hektare.

Jika praktik tersebut terjadi pada luasan ratusan hingga ribuan hektare, potensi perputaran dana disebut-sebut dapat menembus ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Sorotan publik kini tertuju pada mekanisme jangka benah yang merujuk pada Pasal 110A dan 110B dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Skema tersebut sejatinya dirancang sebagai solusi penataan kebun sawit yang terlanjur berada dalam kawasan hutan, namun di tingkat tapak diduga berubah menjadi ruang transaksi tidak resmi.

Wilayah Jadi Sorotan

Sejumlah kawasan hutan produksi di Bengkulu Utara disebut menjadi perhatian, antara lain: Register 71, HPK Talang Rapak (Pinang Raya), HPK Air Rukau (Napal Putih) dan beberapa titik lokasi lain kawasan hutan lainnya yang diduga kuat melibatkan beberapa deretan nama-nama besar di Bengkulu Utara.

Seluruh wilayah tersebut berada dalam lingkup pengawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Bengkulu Utara.

Register 71 sebelumnya tercatat dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai kawasan dengan luasan ratusan hektare yang diduga tanpa izin kehutanan. Talang Rapak dikabarkan telah masuk tahap Pro Justitia, sementara Air Rukau mulai disorot sebagai titik rawan baru.

Kini, isu dugaan pungli jangka benah menambah daftar persoalan dalam satu wilayah pengawasan yang sama.

Pantauan Awak media, Sejumlah warga mengaku telah mengikuti proses pengurusan jangka benah. Namun, hingga kini dokumen disebut belum sepenuhnya diterima. Di sisi lain, muncul informasi adanya biaya tertentu di luar mekanisme resmi.

Jika benar terjadi, persoalan ini tidak lagi sekadar administratif. Namun jika tidak benar, maka keterbukaan informasi menjadi jawaban paling tepat untuk meredam spekulasi.

Publik mendesak agar KPHP Bengkulu Utara membuka data secara transparan:

Berapa luas pengajuan jangka benah yang telah masuk?

Berapa yang sudah diterbitkan?

Berapa yang masih dalam proses?

Apakah ada biaya resmi? Jika ada, berapa besarannya dan ke mana disetor?

Karena dalam isu seperti ini, diam hanya memperbesar spekulasi.

Pejabat Bungkam Saat Dikonfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, pejabat KPHP Bengkulu Utara belum memberikan klarifikasi. Konfirmasi yang disampaikan awak media melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan.

Sikap bungkam tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Apakah ini hanya persoalan persepsi yang belum diluruskan? Atau ada persoalan serius yang perlu diaudit secara menyeluruh?

Yang jelas, ketika hutan dan uang berada dalam satu persimpangan, transparansi bukan lagi pilihan—melainkan kewajiban. Terlebih, sejumlah kasus dugaan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Bengkulu Utara selama ini dinilai publik terkesan mandek.(R01)