Bengkulu Utara — Kasus dugaan korupsi program replanting sawit rakyat di Bengkulu Utara belum sepenuhnya tuntas. Empat terdakwa kasus 2019–2020 telah divonis 4 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp9 miliar, termasuk ketua, sekretaris, bendahara kelompok tani Rindang Jaya, dan seorang kepala desa. Mereka terbukti memalsukan dokumen administrasi dan identitas penerima bantuan, serta menyalahgunakan dana program 1 dari 28 kelompok tani, 27 kelompok diduga belum tersentuh hukum.
Meski vonis sudah dijalankan, publik menilai aktor utama yang mengatur kebijakan, verifikasi, dan pencairan dana belum tersentuh hukum. Kejati Bengkulu menegaskan potensi tersangka tambahan tetap terbuka bila bukti baru ditemukan.
Kini, aroma penyimpangan muncul kembali dalam program replanting 2025. Isu beredar terkait penggunaan dana pupuk, biaya perawatan sawit, penanaman padi gogo, hingga anggaran pagar. Walau belum ada laporan resmi dari aparat penegak hukum, kekhawatiran publik semakin tinggi, terutama karena penanganan kasus lama dianggap belum mengungkap seluruh rantai tanggung jawab.
Publik dan aktivis menuntut audit ketat dan transparansi penuh, agar program replanting tidak menjadi lahan penyimpangan baru. Jika terbukti, pihak yang terlibat dalam manipulasi dokumen dan administrasi dapat menghadapi sanksi pidana serius dan pengembalian kerugian negara, seperti kasus terdahulu.(R01)





