Bengkulu Utara – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Edi Putra, S.IP, angkat bicara terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan terhadap dirinya ke Badan Kehormatan DPRD Bengkulu Utara, Selasa (24/2/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan polemik perizinan PT Agricinal yang beroperasi di wilayah desa penyangga HGU Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat.
Menanggapi hal itu, Edi Putra menyatakan menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi serta pengaduan sebagai bagian dari mekanisme demokrasi.
“Saya menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun laporan. Itu merupakan bagian dari sistem yang kita junjung bersama,” ujar Edi.
Ia menegaskan bahwa seluruh langkah Komisi III, termasuk inspeksi mendadak (sidak) maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar, merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dan dilaksanakan secara kolektif kolegial.
“Setiap agenda di Komisi III dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan bukan keputusan personal. Semua melalui pembahasan bersama,” jelasnya.
Terkait laporan yang telah ditembuskan ke Badan Kehormatan, Edi menyatakan siap memberikan klarifikasi apabila diminta dan akan bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan internal.
“Saya percaya Badan Kehormatan akan bekerja secara objektif dan profesional. Saya siap memberikan penjelasan sesuai data dan fakta,” katanya.
Ia juga mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kondusivitas serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan resmi dari lembaga yang berwenang.
“Mari kita hormati proses yang sedang berjalan. DPRD tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan demi kepentingan masyarakat Bengkulu Utara,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT Agricinal terkait polemik perizinan yang menjadi sorotan tersebut.(Adv)





