SELUMA – Konflik rumah tangga yang sempat berakhir damai kini kembali meledak. (EJ), perawat berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di RSUD Seluma, kembali dilaporkan oleh istri sahnya setelah diduga mengulangi perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial (SS)
Kasus ini bukan babak pertama. Dugaan perselingkuhan telah terjadi sejak 2025 dan sempat dilaporkan ke Polda Bengkulu. Namun saat itu perkara mereda setelah adanya perdamaian yang dituangkan dalam surat perjanjian tertulis bermaterai tertanggal 11 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, EJ mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Bahkan, ia menyatakan siap diproses hukum apabila kembali melanggar. Dokumen itu turut disaksikan dua orang tokoh masyarakat serta diketahui Kepala Desa setempat.
Namun memasuki Januari 2026, dugaan hubungan terlarang kembali mencuat. Merasa dikhianati untuk kedua kalinya, istri sah langsung mengambil langkah tegas: menggugat cerai dan kembali melapor ke kepolisian.
Hari ini, upaya laporan Masi tertunda karena penyidik yang menangani belum berada di tempat. Namun istri menegaskan akan kembali datang hingga laporan resmi diterima.
“Perjanjiannya jelas. Kalau mengulangi siap diproses hukum. Sekarang saya tidak mau damai lagi. Saya minta diproses dan diberi sanksi tegas,” Ujar istrinya
Terancam Proses Pidana
Karena dugaan perzinahan termasuk delik aduan, laporan dari istri sah menjadi dasar utama proses hukum. Jika laporan diregister dan alat bukti dianggap cukup, perkara dapat naik ke tahap penyidikan.
Riwayat laporan sebelumnya pada 2025 bisa menjadi pertimbangan penting dalam melihat pola berulang.
Tekanan Kuat: Potensi Pemecatan P3K
Yang membuat kasus ini semakin serius adalah status EJ sebagai P3K di sektor pelayanan kesehatan. Aparatur pemerintah dengan perjanjian kerja terikat pada aturan disiplin yang ketat.
Pelanggaran norma kesusilaan, tindakan yang mencoreng nama baik institusi, serta keterlibatan dalam perkara pidana dapat menjadi dasar penjatuhan sanksi berat, termasuk:
Pemutusan hubungan perjanjian kerja
Tidak diperpanjangnya kontrak
Hukuman disiplin tingkat berat
Jika terbukti berulang dan melanggar komitmen tertulis, tekanan publik terhadap manajemen RSUD Seluma dipastikan akan menguat.
Ujian Integritas Institusi
Kasus ini kini bukan sekadar persoalan rumah tangga, tetapi menyangkut integritas aparatur pelayanan publik. Profesi perawat menuntut etika dan keteladanan.
Publik menunggu:
Apakah laporan akan segera diproses?
Apakah manajemen akan mengambil langkah tegas?
Ataukah kasus ini kembali berakhir tanpa konsekuensi berarti?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terlapor maupun manajemen RSUD Seluma.(R01)





