ADENDUM TERBIT 2 DESEMBER 2025: Proyek Rp51,8 M Padang Betuah–Perbo Berpotensi Maladministrasi

oleh -552 Dilihat
oleh

Provinsi Bengkulu – Dugaan maladministrasi dalam proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Padang Betuah–Perbo (Batas Bengkulu Utara) semakin menguat setelah muncul dokumen Final Addendum Surat Perjanjian tertanggal 2 Desember 2025.

Padahal, berdasarkan papan proyek di lapangan, kontrak awal ditandatangani 4 Juli 2025 dengan masa pelaksanaan 165 hari kalender, yang berarti berakhir pada 15 Desember 2025.

Namun melalui final adendum tersebut, masa pelaksanaan berubah menjadi 210 hari kalender, atau diperpanjang hingga akhir Januari 2026.

Berdasarkan dokumen dan papan proyek:

Nama pekerjaan: Rekonstruksi Ruas Jalan Padang Betuah–Perbo

Nilai kontrak: Rp 51.884.027.400,11

Sumber dana: APBD Provinsi Bengkulu 2025

Kontraktor pelaksana: PT Rodateknindo Purajaya

Konsultan supervisi: PT Cavarlina Engineering

Final adendum terbit: 2 Desember 2025

Masa pelaksanaan berubah: dari 165 hari menjadi 210 hari

Artinya, adendum diterbitkan hanya 13 hari sebelum masa kontrak awal berakhir.

Dugaan Tidak Berbasis Kurva S & Deviasi

Dalam sistem pengendalian proyek pemerintah, keterlambatan biasanya terdeteksi melalui: Evaluasi Kurva S, Analisis deviasi progres, Rapat monitoring berkala dan Peringatan tertulis kepada kontraktor

Jika deviasi progres sudah terjadi sejak jauh hari namun adendum baru diterbitkan di ujung masa kontrak, maka muncul dugaan: Pengendalian proyek tidak berjalan optimal, Evaluasi progres tidak dilakukan secara disiplin dan Keputusan perpanjangan tidak berbasis analisis teknis memadai

Terlebih, kondisi cuaca saat itu relatif baik dan tidak tercatat adanya force majeure besar.

Indikasi Potensi Maladministrasi

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, maladministrasi bisa terjadi apabila: Terjadi penundaan berlarut tanpa tindakan korektif, Pengawasan tidak dilaksanakan secara profesional, Keputusan administratif tidak didukung dokumen teknis kuat dan Proses perpanjangan waktu mengabaikan prinsip akuntabilitas

Jika perpanjangan waktu diberikan akibat kelalaian manajemen kontraktor, seharusnya dikenakan denda keterlambatan harian, bukan sekadar perpanjangan.

Risiko Audit dan Konsekuensi

Dengan nilai proyek mencapai Rp51,8 miliar, potensi risiko yang dapat muncul antara lain: Temuan audit pengawasan internal, Evaluasi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pemeriksaan prosedur penerbitan adendum, Potensi koreksi keuangan apabila mutu tidak sesuai spesifikasi

Kini publik menunggu klarifikasi resmi dari Dinas PUPR Provinsi Bengkulu terkait: Data Kurva S rencana vs realisasi, Persentase deviasi sebelum adendum, Dasar teknis perubahan masa pelaksanaan dan Status penerapan denda keterlambatan

Transparansi menjadi kunci agar proyek bernilai puluhan miliar ini tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memenuhi prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.(R01)