BENGKULU UTARA – Kasus korupsi program peremajaan sawit (replanting) di Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, memang telah berujung vonis. Namun publik kini mempertanyakan: apakah perkara ini benar-benar tuntas, atau masih menyisakan mata rantai yang belum terungkap?
Program replanting yang didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tersebut bergulir pada 2019–2020 dengan nilai total mencapai sekitar Rp150 miliar. Tercatat 28 kelompok tani dan sekitar 2.000 petani menjadi penerima bantuan, dengan besaran Rp25–30 juta per hektare.
Namun dari puluhan kelompok itu, baru satu kelompok—Kelompok Tani Rindang Jaya—yang diproses hingga meja hijau.
Dugaan penyimpangan mulai mencuat pada 2021 setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian dokumen dan data penerima. Penyidikan resmi kemudian dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada awal 2022.
Pada 21 Juli 2022, empat orang ditetapkan sebagai tersangka:
AS (Ketua Kelompok Tani)
ED (Sekretaris)
S (Bendahara)
P (Kepala Desa Tanjung Muara)
Penyidik menyita sekitar Rp13 miliar dalam perkara tersebut. Perkara kemudian bergulir di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Pada 4 April 2023, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada keempat terdakwa.
Mereka dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena perbuatannya menimbulkan kerugian negara.
Pertanyaan Publik: Mengapa Baru Satu Kelompok?
Meski vonis telah dijatuhkan, sorotan publik belum surut. Dari total 28 kelompok tani yang menerima dana, baru satu yang diproses secara hukum hingga tuntas.
Beberapa pertanyaan yang mengemuka dari beberapa kalangan masyarakat kabupaten Bengkulu Utara:
Apakah 27 kelompok lainnya telah diaudit menyeluruh?
Apakah tidak ditemukan penyimpangan pada kelompok lain?
Ataukah penyidikan lanjutan masih berjalan tanpa dipublikasikan?
Nilai total program yang mencapai Rp150 miliar kontras dengan penyitaan Rp13 miliar yang berasal dari satu kelompok saja. Artinya, secara matematis, ruang potensi pemeriksaan lanjutan masih terbuka.
Secara hukum, perkara korupsi dapat dikembangkan apabila ditemukan bukti baru atau aliran dana yang mengarah pada pihak lain. Termasuk jika terdapat dugaan peran pihak yang berada dalam rantai verifikasi atau rekomendasi teknis.
Namun hingga kini, belum ada pengumuman resmi terkait penetapan tersangka baru dalam kasus ini.
Secara yuridis, perkara terhadap empat terdakwa telah selesai. Namun secara substansi tata kelola program replanting di Bengkulu Utara, publik masih menanti transparansi lebih lanjut.
Apakah penyimpangan hanya terjadi pada satu kelompok? Ataukah ini hanya permukaan dari persoalan yang lebih luas?
Waktu dan pengembangan penyidikan akan menjadi penentu apakah kasus replanting Rp150 miliar ini benar-benar telah mencapai garis akhir—atau baru sebagian bab yang terungkap.(R01)





