Bengkulu – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Bengkulu Utara–Bengkulu Tengah, Samsir Alam, menegaskan bahwa kegiatan reses yang digelarnya bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Reses yang dihadiri lebih dari 500 warga dari Kecamatan Tanjung Agung Palik, Air Napal, dan Pematang Tiga itu menjadi forum resmi bagi masyarakat menyampaikan berbagai kebutuhan prioritas, khususnya terkait infrastruktur jalan provinsi, jembatan, irigasi pertanian, serta dukungan sektor pertanian dan kepemudaan.
Menurut Samsir, reses merupakan kewajiban konstitusional anggota DPRD sebagaimana diatur dalam mekanisme kerja legislatif daerah.
“Reses ini bagian dari tugas kami sebagai anggota DPRD untuk turun langsung ke dapil, mendengar aspirasi, lalu mengawalnya dalam pembahasan di DPRD,” ujar Samsir.
Reses sebagai Dasar Perjuangan di APBD
Ia menjelaskan, seluruh usulan yang disampaikan masyarakat akan dihimpun dan diformalkan sebagai bahan pokok pikiran (Pokir) DPRD untuk dibahas dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD Provinsi Bengkulu.
Samsir menekankan bahwa melalui fungsi anggaran, dirinya akan memperjuangkan agar aspirasi prioritas dapat masuk dalam skala program pembangunan provinsi.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tugas DPRD tidak berhenti pada tahap penyerapan aspirasi, tetapi juga berlanjut pada fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program di lapangan.
“Reses bukan akhir, justru awal dari proses pengawalan. Setelah masuk pembahasan anggaran, kami juga akan mengawasi realisasinya,” tegasnya.
Reses Samsir Alam kali ini mencerminkan tingginya partisipasi masyarakat sekaligus ekspektasi besar terhadap peran DPRD dalam memastikan pemerataan pembangunan di wilayah Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah.(R01)





