Rakyat Jadi Korban, Kades & Sekdes Dipanggil Tipidkor

oleh -548 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara — Masyarakat Desa Air Sebayur kembali dibuat resah akibat polemik batas wilayah yang berujung pada dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan Surat Pernyataan Bidang Fisik Tanah (SPBFT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Akibat kegaduhan tersebut, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, harus memenuhi panggilan Unit Tipidkor Polres Bengkulu Utara, Selasa (4/2/2026),

Laporan itu menyoroti dugaan penerbitan SPBFT dan PBB oleh Pemerintah Desa Durian Amparan di wilayah yang bukan administrasinya, yang dinilai telah merugikan dan membingungkan masyarakat di lapangan.

Warga Dipaksa Bingung, Aparat Desa Saling Klaim

Di tengah tarik-menarik klaim wilayah antar desa, rakyat kecil justru menjadi korban. Warga kebingungan harus mengurus administrasi tanah ke desa mana, sementara biaya sudah dikeluarkan dan status hukum tanah menjadi abu-abu.

Kepala Desa Air Sebayur, Haryono, menegaskan bahwa pihaknya tidak bergerak di luar aturan. Ia bersikukuh bahwa wilayah yang diklaim oleh Desa Durian Amparan merupakan wilayah administratif Desa Air Sebayur, sesuai regulasi resmi pemerintah daerah.

“Masalah ini jelas soal SK Kepala Desa dan Peraturan Bupati tentang batas wilayah,” tegas Haryono kepada awak media.

Namun demikian, Haryono mengaku sangat kecewa karena Kepala Desa Durian Amparan menerbitkan SPBFT dan PBB di wilayah yang bukan kewenangannya.

“Ini menimbulkan kegaduhan dan keresahan di desa kami. Rakyat jadi korban,” ujarnya.

SPBFT dan PBB Bukan Main-Main, Menyangkut Hak Hidup Warga

Penerbitan SPBFT dan PBB bukan sekadar administrasi biasa. Dokumen tersebut menyangkut kepastian hukum tanah, akses bantuan, permodalan, hingga masa depan ekonomi warga. Kesalahan atau penyalahgunaan kewenangan berpotensi menyeret masyarakat ke masalah hukum di kemudian hari.

Karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum tidak hanya memanggil, tetapi mengusut tuntas: siapa yang berwenang menerbitkan SPBFT dan PBB, di wilayah administrasi mana dokumen itu dikeluarkan, serta apakah ada unsur pungli atau penyalahgunaan kewenangan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan desa di Bengkulu Utara. Negara diminta hadir secara tegas agar konflik batas wilayah tidak terus dijadikan celah praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Unit Tipidkor Polres Bengkulu Utara diharapkan bekerja profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat,  polemik berlarut-larut tanpa kepastian potensi pemicu konflik horizontal.

Satu hal yang jelas: administrasi boleh diperdebatkan, tapi hak rakyat tidak boleh dikorbankan.(R01)