Bengkulu Utara – Isu dugaan pelanggaran etik yang menyeret oknum pejabat di bidang hukum Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mencuat dan menghebohkan publik. Perbincangan yang kian santer ini dinilai bertentangan dengan sumpah jabatan serta berpotensi melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Sebagai pejabat strategis, oknum tersebut seharusnya menjadi teladan integritas dan etika, namun justru dikaitkan dengan dugaan perilaku tidak pantas yang mencederai marwah ASN dan wibawa pemerintahan daerah.
Jika isu ini benar-benar ada, Mencuatnya persoalan ini disebut sebagai ujian serius kepemimpinan Bupati Bengkulu Utara, dengan desakan agar kepala daerah segera memerintahkan pemeriksaan etik dan disiplin secara transparan demi menjaga kehormatan institusi dan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemda. Publik kini menanti sikap tegas pemerintah daerah: menegakkan sumpah jabatan dan PP Disiplin ASN, atau membiarkan isu ini berlarut menjadi preseden buruk birokrasi.(R01)





