Isu Kontrak MBG 3T Menguat, Satgas Tegaskan Hanya Berwenang Mengawasi

oleh -591 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA – Isu terkait kontrak pembangunan MBG 3T kian menguat di ruang publik. Menanggapi hal tersebut, Satuan Tugas (Satgas) MBG menegaskan bahwa kewenangan mereka terbatas pada fungsi pengawasan, bukan pada urusan kontraktual proyek.

Sekretaris Satgas MBG, Sabani, menyatakan bahwa aspek kontrak sepenuhnya berada di luar ranah Satgas. Ia meminta untuk urusan kotrak pekerjaan silahkan ke BGN pada 11 titik lokasi Bengkulu Utara yang saat ini terkesan proyek mangkrak dibeberapa lokasi.

“Untuk urusan kontrak, silakan langsung menghubungi pihak BGN. Satgas MBG hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan MBG 3T maupun SPPG reguler,” tegas Sabani melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (14/1/2026).

Sabani menambahkan, secara umum progres pembangunan MBG 3T dan SPPG reguler telah berjalan di sejumlah wilayah. Namun, Satgas mengakui adanya kendala teknis di beberapa titik, khususnya di wilayah Lebong Tandai.

“Yang sedikit terkendala berada di Lebong Tandai, itu disebabkan oleh faktor pengangkutan material,” ujarnya.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi resmi Satgas MBG di tengah berkembangnya isu kontrak pembangunan MBG 3T. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Badan Gizi Nasional (BGN) belum memberikan keterangan terkait persoalan kontraktual yang menjadi sorotan publik.(R01)