DiTuntut 2,6 Tahun, Uang 30 juta Dikembalikan kepada Saksi

oleh -394 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online – Kasus dugaan pemerasan yang menimpa dua oknum wartawan dituntut 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani para terdakwa, Uang Rp. 30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah) dikembalikan kepada saksi INDRA NADI Bin Minal (Alm).

Informasi Perkara Selasa 29 Agustus 2023

” Terdakwa I. EREND JILLY YANDRA, M.Pd.. Bin Rendra bersama-sama dengan Terdakwa II. WAWAN PUTRA Bin Amrun dituntut 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani para terdakwa, I (Unit) Mobil Daihatsu, Satu Unit Handphone dirampas untuk negara. 1 (Satu) flashdisk terlampir dalam perkara, 1 (Unit) kendaraan bermotor Roda Dua Dirampas negara, 1 (Satu) Buah Rangsel dirampas untuk dimusnahkan dan Rp. Uang tunai sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah) sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) lembar dan uang pecahan Rp  50.000 (lima puluh ribu) sebanyak 60 (enam puluh lembar, Dikembalikan kepada saksi INDRA NADI Bin Minal (Alm) ” dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara pengadilan negeri argamakmur Bengkulu Utara, yang dikirim oleh Kepala Desa tanjung putus (red. Baheri) melalui pesan singkat WhatsApp 24/9/2023. 

Ketika diminta tanggapan, Kepala Desa tanjung putus masih enggan berkomentar

” Nanti dulu komentar saya, Saya Masi ada urusan di jaksa ” ungkapnya Minggu 24/9/2023.

 

Penulis : lau