Bengkulu Utara – Polemik terkait penyegelan kWh meter di rumah Taryono, warga Desa Pematang Sapang, Kecamatan Arma Jaya, semakin mengemuka. Setelah sebelumnya Taryono menyatakan keberatan dan mengancam melaporkan petugas PLN karena merasa tidak memiliki tunggakan, pihak PLN akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Petugas PLN bernama Adi menegaskan bahwa tindakan penyegelan yang dilakukan terhadap sambungan listrik di rumah Taryono sudah sesuai prosedur. Adi menyebut justru pelanggan yang keliru menafsirkan batas waktu pembayaran.
“Penyegelan kWh listrik di rumah Pak Taryono itu benar. Beliau keliru memahami limit waktu pembayaran. Mestinya pembayaran rekening listrik dilakukan sebelum tanggal 20 setiap bulan sesuai dengan surat Bupati Bengkulu Utara,” jelas Adi kepada awak media saat ditemui di kantor kantor PLN Argamakmur, Jumat (5/12/2025).
Adi juga membeberkan bahwa Taryono tercatat sering menunggak dan melakukan pembayaran melewati batas waktu, bahkan berulang.
“Pak Taryono memang sering melakukan pembayaran tunggakan secara berulang, biasanya satu kali dalam dua bulan. Karena pola keterlambatan itu terus terjadi, maka dilakukan penyegelan sesuai aturan,” tegas Adi.
Pihak PLN menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan bentuk intimidasi atau kesewenang-wenangan, melainkan bagian dari disiplin pembayaran yang sudah diatur dalam SOP dan ketentuan.
Sementara itu, Taryono tetap bersikeras bahwa dirinya tidak menunggak dan akan menempuh jalur hukum jika merasa diperlakukan tidak adil. Konflik antara pelanggan dan PLN ini masih berlanjut, menunggu klarifikasi tambahan dari pihak manajemen PLN wilayah Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara.(R01)





