Bengkulu Tengah — Kuasa Hukum Suripno, S.Si bin Amran dari PT Nedi Akil Lawyer mendesak Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah segera menetapkan mantan Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah AW dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas, belanja sewa, dan biaya pemeliharaan Bawaslu Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2023.
Desakan ini disampaikan melalui surat resmi ke-2 yang diantar langsung oleh Direktur PT Nedi Akil Lawyer, Adv. Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H., ke Kejari Bengkulu Tengah pada Senin, 24 November 2025.
Dalam rilis tersebut, Nediyanto menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan 200 lembar dokumen bukti, satu flashdisk 16 GB berisi file dugaan korupsi, dan membawa Laptop ASUS ROG milik kliennya untuk dimohonkan penyitaan resmi sebagai bahan pendalaman penyidikan.
Sorotan Utama Tuntutan Kuasa Hukum
Dugaan perjalanan dinas fiktif yang disebutkan dalam BAP Halaman 13 Nomor 75, termasuk tercantumnya nama mantan Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah AW dan 15 nama lainnya.
Bukti kuitansi, SPJ, rekapitulasi anggaran, dan dokumen pencairan tahun 2023 dinilai cukup untuk pengembangan penyidikan.
Pernyataan Kejari Benteng yang sebelumnya menyebut pengaduan “kontradiktif dan tanpa bukti” dinilai bertentangan dengan dokumen yang menurut kuasa hukum merupakan fakta hukum yang ditemukan penyidik sendiri.
Kuasa hukum meminta agar klien mereka, Suripno—yang saat ini menjadi tersangka—diperiksa sebagai pelapor principal, untuk membuka keterlibatan pihak lain.
Desakan Penetapan Tersangka
Dalam surat itu, kuasa hukum menilai wajar jika pihak yang disebut dalam dokumen perjalanan dinas diduga menerima dan mempertanggungjawabkan anggaran tersebut diperiksa sebagai calon tersangka berikutnya.
“Siapapun yang terlibat harus diproses. Penegakan hukum harus ditegakkan, sekalipun langit runtuh,” tegas Nediyanto dalam surat resmi tersebut.
Kuasa hukum juga meminta Kejari Bengkulu Tengah memberikan jawaban tertulis terkait perkembangan penanganan pengaduan khusus tersebut dalam waktu dekat.(R01)





