Harian Rakyat Online – Maraknya dugaan jual beli kawasan hutan produksi (HP) di Bukit barisan tepatnya di wilayah hukum kabupaten Bengkulu Utara sepertinya sulit teratasi, karena terkendala fasilitas dan operasional.
Pasalnya, Kinerja Penyidik PPNS UPTD-KPHP dan Polhut Bengkulu Utara sampai saat ini masih belum membuahkan hasil, terkait PULBAKET dugaan Tindak Pidana Bidang Kehutanan di wilayah kerja UPTD KPHP Bengkulu Utara.
” Kami disini terkendala operasional dan fasilitas kendaraan, kami sudah berusaha maksimal sesuai dengan situasi dan kondisi, namun pelaku belum dapat kami temukan” Ungkap Andy penyidik PPNS kehutanan 9/2023 diruang kerjanya.
Dalam hal ini butuh operasional dan anggaran, lanjut Andy
” Menangkap dan memeriksa orang itu kita harus bertanggung jawab, mulai dari persiapan, pemberkasan dan makanan mereka harus disediakan ” lanjut Andy kepada awak media Harian Rakyat Online
Terkait dengan operasional Surat perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan oleh, plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi Bengkulu SAPNIZAR, S.Hut, M.P. Nomor : R.800.1.11.1/116/DLHK/2023 dengan tujuan melaksanakan perjalanan Dinas dalam rangka melaksanakan PULBAKET dugaan terjadinya Tindak Pidana Bidang Kehutanan di wilayah kerja UPTD KPHP Bengkulu Utara tersebut, silakan koordinasi langsung dengan pimpinan kami di provinsi Bengkulu yang informasinya di perpanjang surat tugas.
” Silakan koordinasi dengan pimpinan kami di provinsi Bengkulu, SK kami di perpanjang” tutup Andy
Sebelum berita ini diterbitkan, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu belum dapat dihubungi.
Penulis : lau
Redaktur pelaksana : Amirul mukminin





